Mahfud MD Berencana Akan Hilangkan Fungsi Polsek Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

ifakta.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana akan menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (Polsek).

Polsek nantinya kata dia bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.

“Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke Polres Kota dan Kabupaten,” ujar Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, seperti dikutip medcom.id, Rabu, (19/2/2020).

Wacana ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki struktur kepolisian. Alasan lainnya, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.

“Polsek seringkali pakai target. Kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja,” katanya.

Ia menuturkan, wacana ini diharapkan bisa membuat polisi mengedepankan restorative justice. Konsep ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Nantinya lewat restorative juctice, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang fokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Restorative justice dinilai perlu ditonjolkan. Sebab, menurut Mahfud, tak semua kasus harus diselesaikan pakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP,” ucapnya.

Bagi Mahfud, kasus kriminal yang tergolong kecil seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

“Jadi polsek tidak cari-cari perkara,” ucapnya.

Wacana ini disampaikan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo satu paket dengan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penindakan hukum. Kompolnas ingin agar hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik

“Misalnya, yang terlibat ini jangan ditindak, yang orang Papua jangan ditindak, biar tidak ramai isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum, yang penting transparan ke masyarakat,” terangnya.

Namun, Mahfud memastikan ini baru berupa usulan. Wacana tersebut akan dibahas bersama Presiden. (amy)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal
FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif
Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate
Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional
Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono
Temui Pendemo, Habiburokhman Sampaikan RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!
DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Begini Rekayasa Lalu Lintas Saat Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 20:34 WIB

Ketum PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

Senin, 2 September 2024 - 18:28 WIB

FPN Desak KPK Segera Usut Kasus PT. Telkom Soal Proyek Fiktif

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:32 WIB

Polri Kerahkan 102 Personil dan Satu Anjing K9 Cari Korban Longsor di Kelurahan Rua, Ternate

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:42 WIB

Dukung PWI Pusat, Mensesneg Pratikno Siap Wujudkan Graha Pers Pancasila di Yogyakarta dan Pusat Diklat Wartawan Internasional

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Ratusan Massa Front Pergerakan Nasional Desak KPK Seret dan Tangkap Sakti Wahyu Trenggono

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca