Kementerian Agama Cabut Moratorium Pemberian Izin Baru PPIU

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat kini dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan bahwa pencabutan moratorium dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Nizar di Jakarta, Kamis (13/02).

“Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU,” sambungnya. 

Namun, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Izin baru juga tidak bisa diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus

“Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain,” terang Nizar.

“Saya telah bersurat ke Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini,” sambungnya.

Untuk mendukung pelaksanaan KMA tersebut, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.

Karena itu,  pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. 

“Dengan Kepdirjen ini, pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara obyektif, transparan, dan terukur,” tegasnya.

Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Ada 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin. 

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah:

1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW, 

2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. “Semuanya harus WNI dan beragama Islam,” tandas Arfi.

3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris

6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah

7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata

8. Dokumen laporan kegiatan usaha  paling singkat dua tahun sebagai BPW

9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku

10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan 

11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW

12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.

13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Selain verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

“Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan,” tandasnya.

Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag  berjumlah 979 PPIU. (ham)

Berita Terkait

KJK Tangerang Raya Evaluasi Kerja Tahunan, HIPMATA : Jurnalis Harus jadi Poros Tengah
Ribuan Massa Pendukung Kawal Pendaftaran Marhaen – Handy yang Lakukan Longmarch Menuju KPU Nganjuk
Pemkot Jakpus Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater Dijadikan RTH
Penghargaan Kapolri untuk Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan atas Prestasi di Proliga 2024
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar narkotika Jenis Pil Koplo: Tiga Tersangka Diringkus
50 Caleg Terpilih DPRD Nganjuk Usai Setorkan Berkas LHKPN, Ketua KPU: Semua Siap Dilantik
Baru Caleg 3 Partai Setor LHKPN, KPU Nganjuk: Jika Diabaikan Para Caleg Terancam Gagal dilantik
Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor Beraksi 4 TKP di Lumajang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:11 WIB

KJK Tangerang Raya Evaluasi Kerja Tahunan, HIPMATA : Jurnalis Harus jadi Poros Tengah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Ribuan Massa Pendukung Kawal Pendaftaran Marhaen – Handy yang Lakukan Longmarch Menuju KPU Nganjuk

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:31 WIB

Pemkot Jakpus Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater Dijadikan RTH

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:11 WIB

Penghargaan Kapolri untuk Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan atas Prestasi di Proliga 2024

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:02 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar narkotika Jenis Pil Koplo: Tiga Tersangka Diringkus

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca