JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor pita cukai. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi.

Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Sehari kemudian, penyidik bergerak ke enam perusahaan lain di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Dari rangkaian kegiatan itu, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pengembangan penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan pada Oktober 2026. Penanganannya dipisahkan dari dua pengembangan perkara Bea Cukai yang sebelumnya diumumkan pada Juli 2026.

Fokus penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok. KPK menelusuri kemungkinan adanya perbuatan yang berdampak terhadap penerimaan negara. Namun, lembaga antirasuah belum menguraikan secara terbuka seluruh rangkaian perbuatan yang sedang diperiksa.

Potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut berada pada kisaran triliunan rupiah berdasarkan perhitungan awal penyidik. Angka tersebut masih perlu didalami dan belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian final.

Penyidik kini menganalisis dokumen dan perangkat elektronik yang disita dari beberapa lokasi. Pemeriksaan barang bukti diperlukan untuk menelusuri alur administrasi, proses pengawasan, serta hubungan antarpihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan baru tersebut. Dengan demikian, penggeledahan kantor atau perusahaan tidak serta-merta berarti pihak yang menempati lokasi tersebut telah dinyatakan melakukan tindak pidana.

PT Djarum menyampaikan sikap menghormati proses hukum setelah kantor perusahaan itu digeledah. Pernyataan tersebut disampaikan melalui perwakilan komunikasi perusahaan pada 30 Oktober 2026.

Perkara ini berkembang dari penanganan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster perkara sebelumnya.

Meski masih berkaitan dengan lingkungan Bea Cukai, penyidikan baru mengenai pita cukai memiliki surat perintah tersendiri. Karena itu, status hukum pihak-pihak dalam perkara sebelumnya tidak otomatis berlaku terhadap orang atau perusahaan yang diperiksa dalam pengembangan terbaru.

Hasil analisis barang bukti dan pendalaman penyidik akan menentukan arah perkara selanjutnya. KPK diharapkan menjelaskan konstruksi dugaan tindak pidana serta dasar perhitungan potensi kerugian negara ketika informasi tersebut telah dapat disampaikan kepada publik.

(wl/wl)