JAKARTA, ifakta.co – Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.

Penggeledahan berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB. Tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS serta pintu lemari yang diduga menjadi akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor itu.

Salah satu barang yang disita berupa telepon genggam. Perangkat tersebut diduga menyimpan data percakapan yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kasus ini berhubungan dengan transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp PT TPL kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, sepanjang 2008 hingga 2025. Penyidik menduga terdapat praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai yang seharusnya.

Dalam penyidikan, Kejagung menelusuri dugaan perubahan kode Harmonized System (HS) pada produk yang diperdagangkan. Kode HS digunakan untuk mengelompokkan barang dalam perdagangan internasional. Perubahan klasifikasi diduga memengaruhi pencatatan karakteristik, kegunaan, serta nilai produk yang dilaporkan.

Penyidik juga memeriksa dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan. Kedua dokumen tersebut berkaitan dengan penilaian kewajaran harga transaksi, terutama dalam kegiatan jual beli antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi. Penyidik juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka perseorangan, yakni seorang direktur perusahaan berinisial AL serta dua pegawai pajak berinisial BP dan SR.

Dugaan kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut belum menjadi hasil akhir karena proses penghitungan oleh auditor masih berlangsung. Penetapan nilai resmi akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Penggeledahan kantor PT IPPS menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dan menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan transaksi perusahaan. Barang bukti yang telah disita masih harus dianalisis untuk mengetahui relevansinya dengan konstruksi perkara.

Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Dugaan tindak pidana dan peran setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

(wl/wl)