JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian menyoroti perilaku pengendara yang melawan arus karena ingin memangkas waktu perjalanan. Kebiasaan tersebut bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan fatal yang dapat mengancam keselamatan pengendara lain.

Perhatian terhadap pelanggaran itu mengemuka di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan di jalan, termasuk berkendara melawan arah.

Praktik melawan arus kerap ditemukan di titik-titik tertentu, terutama ketika pengendara merasa lokasi putar balik terlalu jauh. Sebagian pengguna jalan memilih mengambil jalur berlawanan agar perjalanan lebih singkat.

Padahal, keputusan tersebut dapat mempertemukan kendaraan dari arah berlawanan dan meningkatkan risiko tabrakan. Dampaknya tidak hanya mengancam pelanggar, tetapi juga pengguna jalan lain yang tidak melakukan pelanggaran.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengingatkan bahwa penghematan waktu tidak sebanding dengan risiko yang muncul akibat tindakan tersebut.

“Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah,”

Korlantas Polri menempatkan petugas di sejumlah lokasi berisiko untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat menekan perilaku berkendara yang membahayakan.

Aries menegaskan petugas perlu hadir di titik-titik rawan karena lokasi tersebut memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan.

“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,”

Dalam Operasi Patuh 2026, terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm berstandar SNI, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu, serta menerobos lampu merah.

Petugas juga menindak pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, menerobos jalur busway, parkir di trotoar, serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan pelanggaran akan dioptimalkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan penerapan tilang manual sesuai kebutuhan di lapangan.

Operasi Patuh 2026 berlangsung sampai 8 November. Masyarakat diimbau mematuhi rambu, marka, batas kecepatan, serta ketentuan keselamatan berkendara. Kepatuhan tersebut diperlukan untuk melindungi diri sendiri dan seluruh pengguna jalan.

(tio/tio)