JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana politik karena memiliki pandangan berbeda dengan rezim yang berkuasa tidak dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan pada Kamis (29/10). Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu dan tidak mencakup tindak pidana karena kealpaan maupun tindak pidana politik dalam pengertian yang ditetapkan mahkamah.

MK mendefinisikan tindak pidana politik yang dimaksud sebagai perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Mahkamah juga menilai frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan penafsiran terlalu sempit.

Pasal tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan DPRD ketika yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut MK, apabila ketentuan itu hanya dimaknai mencakup tindak pidana dengan ancaman minimum khusus lima tahun, tindak pidana lain yang memiliki ancaman penjara lima tahun atau lebih berpotensi tidak tercakup dalam mekanisme pemberhentian sementara.

Selain memperjelas cakupan tindak pidana, MK juga menetapkan titik waktu dimulainya pemberhentian sementara. Dalam putusannya, pemberhentian dimulai sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Hakim Konstitusi Guntur menyampaikan bahwa penentuan tanggal tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemberhentian sementara memiliki pedoman yang pasti.

“Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, kepastian waktu itu diperlukan agar pelaksanaan norma tidak bergantung pada tafsir yang berbeda-beda.

“Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan,” lanjut dia.

Dengan demikian, pencatatan perkara dalam buku registrasi pengadilan menjadi acuan administratif untuk menentukan awal pemberlakuan pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memenuhi ketentuan dalam putusan tersebut.

(rom/mby)