JAKARTA, ifakta.co — Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengajak masyarakat tetap tenang dalam menyikapi polemik penggeledahan di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Ia meminta publik tidak mudah terprovokasi maupun mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta peristiwa terungkap.
Kevin menilai Kepolisian Daerah Jawa Tengah perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan secara menyeluruh proses penggeledahan tersebut. Namun, ia juga mendesak kepolisian menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Menurut Kevin, institusi kepolisian harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi, profesionalitas, dan kesediaan melakukan evaluasi internal.
Terlebih, dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur perlu ditangani secara serius, termasuk apabila menyangkut prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Berikan kesempatan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif, termasuk memberikan sanksi tegas apabila memang ditemukan adanya oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran,” ujar Kevin Prayoga.
Ia menegaskan, ajakan menjaga situasi tetap kondusif bukan berarti mengabaikan persoalan yang muncul. Sebaliknya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati hak setiap warga negara, terutama karena peristiwa tersebut turut melibatkan perempuan dan anak-anak.
Kevin secara khusus meminta Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjalankan tanggung jawab institusional dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, pimpinan kepolisian harus memastikan seluruh anggota mematuhi standar operasional prosedur, prinsip profesionalitas, dan ketentuan hukum.
“Kapolda harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan kesalahan atau tindakan berlebihan oleh anggota di lapangan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan sanksi yang proporsional. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada klarifikasi, tetapi harus ada evaluasi dan langkah konkret,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kevin mengingatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak harus menjadi perhatian penting dalam setiap proses penegakan hukum. Ia mengakui kepolisian memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik antarkelompok. Karena itu, masyarakat perlu mengedepankan fakta, menahan diri, dan mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam keterangan pada Jumat (30/10/2026), Kapolda Jawa Tengah menyampaikan bahwa petugas telah meminta keterangan dari 19 perempuan dan anak. Proses tersebut melibatkan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah menjalani proses pemeriksaan, ke-19 orang tersebut diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing.
Menanggapi penjelasan kepolisian tersebut, Kevin menegaskan PB PII mendorong evaluasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ia berharap kepolisian tidak hanya menyampaikan klarifikasi, tetapi juga menunjukkan langkah nyata apabila pemeriksaan internal menemukan pelanggaran.
“Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan. Kepercayaan harus dijawab dengan tindakan nyata, transparansi, dan keberanian menindak anggota yang terbukti melanggar. Kita ingin kepolisian semakin profesional, semakin humanis, dan benar-benar hadir sebagai pelindung serta pengayom masyarakat,” tutup Kevin.
(mam/mam)

























