JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan memperkuat pengendalian penuntutan dengan menekankan pentingnya pemeriksaan masa kedaluwarsa, kecukupan bukti, serta dasar kewenangan untuk melanjutkan penanganan setiap perkara.

Dalam forum pembahasan yang digelar di Jakarta pada 28 Oktober 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa perkara yang diteruskan harus tetap memiliki dasar hukum untuk dituntut. Pemeriksaan unsur tindak pidana perlu dilakukan bersamaan dengan penilaian terhadap kemungkinan gugurnya kewenangan, termasuk karena kedaluwarsa.

Penguatan pengendalian juga mencakup koordinasi antara penyidik dan penuntut umum mengenai dokumen, tanggung jawab pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat pada setiap tahap penanganan perkara.

Iklan

Penghitungan masa kedaluwarsa perlu didasarkan pada dokumen autentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa. Aparat juga perlu membedakan keadaan yang memulai kembali penghitungan masa kedaluwarsa dengan keadaan yang hanya menangguhkan penghitungan tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta agar hasil pembahasan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, baik melalui penyempurnaan peraturan maupun pedoman internal. Para jaksa juga diingatkan menjalankan tugas secara profesional tanpa menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.

Penguatan prosedur tersebut ditujukan untuk menjaga penggunaan kewenangan negara tetap sah, melindungi hak korban, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan terdakwa.

(wl/wl)

Iklan