JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Agung mematangkan rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi untuk merespons perbedaan penerapan sanksi pidana terhadap badan usaha dalam berbagai putusan pengadilan.

Pembahasan dilakukan melalui forum kelompok kerja yang melibatkan tim teknis dan tim kerja di lingkungan Mahkamah Agung. Rancangan tersebut disiapkan untuk melengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Hasil penelitian yang menjadi bahan pembahasan mencatat sejumlah persoalan, antara lain belum seragamnya indikator kesalahan korporasi, belum sistematisnya pertimbangan faktor pemberat dan peringan, serta belum adanya metode bersama untuk menghubungkan besaran denda dengan kerugian, keuntungan, tingkat kesalahan, dan rekam jejak korporasi.

Iklan

Tim juga menelaah persoalan pembayaran denda dan uang pengganti ketika aset korporasi tidak mencukupi. Hubungan antara pertanggungjawaban korporasi dan tanggung jawab pribadi pengurus menjadi salah satu aspek yang memerlukan batasan jelas.

Salah satu rekomendasi yang dibahas adalah penggunaan model penilaian berbasis indikator agar pertimbangan hakim lebih terstruktur. Rancangan tersebut masih melalui pembahasan teknis sebelum diajukan kepada pimpinan Mahkamah Agung.

Pedoman ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga agar pemidanaan korporasi mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak tindak pidana, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(wl/wl)

Iklan