JAKARTA, iFakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Rabu (28/10/2026), penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut pada Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ungkap Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
Iklan
Ia juga mengonfirmasi langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik. “Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” lanjutnya.
Selain kantor perusahaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Menurut Budi, kegiatan penggeledahan di kedua lokasi masih berlangsung ketika informasi disampaikan kepada awak media.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” tutur Budi.
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan perkara. Hasil kegiatan tersebut dapat membantu penyidik menelusuri dokumen, transaksi, komunikasi, atau informasi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
KPK belum mengungkap secara terperinci hasil penggeledahan terbaru maupun hubungan spesifik setiap lokasi dengan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki. Karena itu, informasi mengenai barang bukti dan keterlibatan pihak tertentu masih perlu menunggu keterangan resmi dari penyidik.
Perkara importasi di lingkungan Bea Cukai sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dalam proses hukum. Dalam perkembangan perkara yang telah berjalan, beberapa terdakwa dari pihak perusahaan jasa kargo Blueray Cargo sudah menerima putusan pengadilan, sementara sejumlah pihak lain masih menghadapi proses persidangan atau penyidikan.
Dalam pengembangan perkara sebelumnya, KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan lain. Salah satu penyidikan tersebut telah disertai penetapan tersangka terhadap pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe, sedangkan sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.
Perkembangan terbaru ini menjadi sorotan karena penyidikan menyangkut aktivitas importasi dan pengawasan kepabeanan. Proses tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Meski penggeledahan telah dilakukan, publik perlu membedakan tindakan penyidikan dari kesimpulan mengenai kesalahan seseorang atau badan usaha. Penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang lokasinya diperiksa melakukan tindak pidana.
KPK diharapkan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah penggeledahan selesai dan penyidik mengevaluasi barang bukti yang diperoleh. Informasi resmi berikutnya diperlukan untuk menjelaskan ruang lingkup perkara, hasil penggeledahan, serta kemungkinan langkah hukum selanjutnya.
(wl/wl)




























