JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembicaraan mengenai pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang melibatkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pemalang, Nur Azmi Wicaksono, dan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Nur Azmi sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Kamis (22/10/2026). Penyidik menggali sejumlah pembahasan yang pernah dilakukan Nur Azmi bersama Anom, termasuk mengenai pengisian jabatan di pemerintahan daerah.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang menjerat Anom. Meski demikian, pendalaman mengenai pembicaraan pengisian jabatan tidak otomatis berarti penyidik telah menyimpulkan adanya praktik jual beli jabatan. KPK masih mengumpulkan keterangan untuk menguji kaitan informasi tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Iklan

Kasus Pemalang bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. KPK menduga permintaan uang dilakukan melalui perantara, dengan nilai uang yang disebut terkumpul mencapai Rp1,98 miliar.

Dalam penyidikan klaster kedua, KPK mendalami dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Penyidik menduga informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara digunakan untuk menawarkan pengurusan perkara di KPK dengan meminta uang kepada Anom.

KPK menetapkan Anom, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Masing-masing dugaan memiliki konstruksi dan peran yang perlu diuji melalui proses penyidikan serta persidangan.

Di tengah penanganan perkara itu, keterangan Nur Azmi dinilai penting untuk membantu penyidik memahami komunikasi antara unsur politik daerah dan kepala daerah. Namun, belum ada keterangan yang dipublikasikan secara terperinci mengenai isi pembicaraan pengisian jabatan tersebut, jabatan apa yang dibahas, atau apakah pembicaraan itu berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan.

Karena itu, pemeriksaan saksi perlu dibedakan dari penetapan status hukum. Seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi tidak serta-merta menjadi tersangka, dan pemeriksaan terhadap pembicaraan tertentu juga belum membuktikan adanya tindak pidana.

Pendalaman ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam pengisian jabatan di pemerintahan daerah. Proses penempatan pejabat publik semestinya mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan organisasi, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

KPK masih memiliki tugas untuk menguji keterangan saksi, mencocokkannya dengan bukti lain, serta menentukan apakah terdapat hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Hingga ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik, kaitan pembicaraan pengisian jabatan dengan perkara pemerasan di Pemalang belum dapat disimpulkan secara terpisah.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum secara adil. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(wl/wl)

Iklan