JAKARTA, iFakta.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis (29/10/2026). Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan perkara dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana direncanakan beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB,” kata Sunoto saat memberikan keterangan pada Rabu (21/10/2026).
Iklan
Selain Silmy Karim, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan keimigrasian. Mereka antara lain mantan pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta sejumlah pejabat dan petugas yang berkaitan dengan layanan izin tinggal.
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.
KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai keseluruhan mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diumumkan mencakup kendaraan, sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dalam proses persidangan, jaksa akan memaparkan uraian perbuatan yang didakwakan, alat bukti, dan dasar hukum yang digunakan. Majelis hakim kemudian akan memeriksa perkara sesuai prosedur serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan dan pembelaan.
Sidang dakwaan menjadi tahapan penting untuk mengetahui secara terbuka konstruksi perkara yang diajukan jaksa. Publik dapat mengikuti jalannya persidangan untuk memahami peran masing-masing terdakwa berdasarkan dakwaan dan bukti yang diajukan di pengadilan.
Meski perkara ini menarik perhatian publik, dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Status sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.
Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan tahapan pemeriksaan perkara, termasuk tanggapan atas dakwaan serta agenda persidangan lanjutan. Informasi mengenai hasil sidang perlu merujuk pada keterangan pengadilan dan dokumen resmi agar publik memperoleh gambaran yang akurat.
(wl/wl)


























