JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam.

Berdasarkan jadwal persidangan MK di Jakarta, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Iklan

Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pencalonannya.

Persidangan perkara dimulai pada Senin (21/9/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Persidangan berlanjut pada Rabu (30/9) dengan agenda pembuktian dari pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Pada Kamis (1/10), MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat (2/10), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Putusan MK atas perkara tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum terkait perselisihan yang diajukan para pemohon mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.(wl/wl)

Iklan