BANYUMAS, ifakta.co – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terhadap Nurma Handika Sari alias Dika membawa perkara penipuan dan penggelapan ke tahap baru. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa dalam sidang pada Kamis (1/10).

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan tiga korban. Mereka yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.

Putusan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH. Ia menilai para korban perlu menempuh mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan kerugian yang muncul dalam perkara tersebut.

Iklan

Menurut Jeffry, jalur hukum dapat memberikan kepastian mengenai hak serta posisi masing-masing pihak. Karena itu, ia meminta penyelesaian kerugian tidak berjalan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pernah mengimbau dan sekali lagi kami sampaikan, bahwa penyelesaian masalah kerugian yang diderita nasabah sebagai korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, sebaiknya dilakukan melalui koridor hukum. Agar para korban mendapatkan keadilan yang berkekuatan hukum pasti,” ujar Jeffry.

Jeffry juga menjelaskan posisi Bank Mandiri Taspen dalam perkara tersebut. Menurutnya, perbuatan pidana yang menjadi perkara merupakan tindakan pribadi terdakwa.

Sementara itu, hubungan antara nasabah dan pihak perbankan muncul melalui proses kredit. Kedua hubungan hukum tersebut, menurut Jeffry, memiliki konteks yang berbeda.

Dalam perkara tersebut, para korban sebelumnya memperoleh dana melalui fasilitas kredit perbankan. Setelah dana masuk ke rekening masing-masing, terdakwa kemudian mengajak korban menyerahkan dana tersebut.

Terdakwa menawarkan skema investasi atau pemutaran uang dengan imbal hasil tertentu. Namun, skema tersebut kemudian menimbulkan persoalan hingga para korban mengalami kerugian.

Putusan PN Purwokerto menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum perkara tersebut. Majelis hakim mempertimbangkan rangkaian perbuatan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Karena itu, Jeffry menilai putusan tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk mengikuti proses penyelesaian sesuai mekanisme hukum. Ia juga menekankan pentingnya membedakan hubungan kredit dengan perkara pidana yang menjerat terdakwa.

Hubungan Kredit dan Perkara Pidana Perlu Dipisahkan

Pandangan serupa sebelumnya muncul dari pengamat hukum Sri Wityasno. Ia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara hubungan keperdataan nasabah dengan lembaga perbankan dan tindakan pidana yang menjadi perkara Dika.

Menurut Sri, proses pengajuan kredit memiliki hubungan hukum tersendiri. Sementara itu, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa menjadi persoalan pidana yang berdiri dalam ranah berbeda.

“Putusan persidangan membeberkan fakta hukum bahwa permohonan kredit yang diajukan nasabah diproses secara sah menurut hukum perdata. Hubungan keperdataan antara nasabah dan lembaga perbankan berdiri terpisah dengan hubungan kejahatan pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Dika secara pribadi,” kata Sri.

Dalam rangkaian perkara tersebut, penggunaan dana kredit oleh korban kemudian menjadi bagian dari hubungan mereka dengan terdakwa. Para korban menyerahkan dana setelah menerima tawaran investasi atau pemutaran uang.

Namun, skema tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara penipuan dan penggelapan yang masuk ke proses persidangan.

Kini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap Dika. Putusan itu juga memuat pengabulan permohonan ganti rugi bagi Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati.

Dengan adanya putusan tersebut, para korban memiliki dasar hukum untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Pelaksanaan ganti rugi selanjutnya mengacu pada mekanisme yang berlaku serta ketentuan dalam putusan pengadilan.

Di sisi lain, hubungan kredit antara nasabah dan perbankan tetap memiliki aspek hukum tersendiri. Karena itu, penyelesaian setiap persoalan perlu mengacu pada hubungan hukum masing-masing pihak.

Jeffry kembali menekankan pentingnya penyelesaian melalui koridor hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian bagi para korban sekaligus memperjelas posisi setiap pihak dalam perkara.

(sib/lex)

Iklan