JAKARTA, ifakta.co – Julia Prastini, yang lebih dikenal publik dengan nama Jule, mendadak menjadi sorotan tajam setelah namanya terseret dalam pusaran kasus peredaran dan penyalahgunaan vape yang diduga mengandung etomidate. Sebuah substansi anestesi yang tak lazim ditemukan dalam produk rekreasi.

Kasus ini, yang berawal dari operasi senyap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, pada pertengahan September, membawa Jule bukan ke balik jeruji besi, melainkan ke jalan rehabilitasi. Keputusan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang unik, menempatkan Jule sebagai korban penyalahgunaan, sekaligus membuka mata publik terhadap modus baru peredaran narkoba.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dimulai dari sebuah informasi krusial mengenai peredaran kartrid vape ilegal. Operasi ini membuahkan hasil signifikan pada Senin, 14 September.

Iklan

Di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, tim penyidik berhasil mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN. Penangkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa; dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 kartrid vape yang dicurigai kuat mengandung etomidate, sebuah obat bius yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis di bawah pengawasan ketat.

Penemuan ini menjadi titik tolak bagi pengembangan kasus yang lebih luas. Penyidik tidak berhenti di RR dan RN. Dengan analisis data dan pelacakan yang cermat, jejak peredaran barang haram ini mengarah pada seorang warga negara asing asal China berinisial XC. Tak butuh waktu lama, XC berhasil diamankan di sebuah hotel, juga di kawasan Kembangan.

Dari tangan XC, polisi menyita jumlah yang jauh lebih besar: 71 kartrid vape dengan model serupa yang juga diduga mengandung etomidate. Pengungkapan ini secara jelas menunjukkan adanya jaringan peredaran yang terorganisir, melibatkan setidaknya satu warga negara asing sebagai pemasok utama. Total 99 kartrid vape beretomidate telah diamankan dalam serangkaian penangkapan ini, mengungkap skala peredaran yang mengkhawatirkan.

Keterlibatan Tak Terduga Jule dan Pengakuan Jujur

Dari pengembangan kasus XC, petugas memperoleh informasi vital mengenai paket yang dikirimkan kepada Julia Prastini. Paket mencurigakan itu diketahui telah diterima di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, tempat Jule tinggal. Tanpa menunda, tim Satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, dugaan polisi terbukti benar: satu kartrid vape yang diduga mengandung etomidate ditemukan di tangan Jule.

Meskipun hanya satu kartrid, penemuan ini cukup untuk membawa Jule ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan ini menjadi krusial untuk menentukan status dan perannya dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada Antara pada Sabtu, 19 September, mengonfirmasi hasil yang mengejutkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan (Jule) diketahui positif mengonsumsi etomidate,”

tegas Kombes Pol Budi Hermanto. Hasil ini menjadi bukti konkret bahwa Jule memang telah menggunakan zat terlarang tersebut.

Di hadapan penyidik, Jule tidak mengelak. Ia mengakui baru menggunakan vape yang disangkanya produk biasa itu sekitar dua hingga tiga minggu terakhir. Pengakuannya bukan tanpa alasan; Jule mengungkapkan bahwa ia mengonsumsi vape tersebut untuk mengatasi stres pribadi yang sedang dialaminya.\

Sebuah pengakuan yang memberikan gambaran kompleksitas di balik penyalahgunaan zat adiktif, yang seringkali berakar pada masalah psikologis dan tekanan hidup.

Jalan Rehabilitasi: Keadilan Restoratif untuk Korban

Meskipun hasil tes urine positif dan ditemukan barang bukti, perjalanan hukum Jule mengambil jalur yang berbeda dari para pengedar. Pihak kepolisian tidak menetapkannya sebagai tersangka. Sebaliknya, Jule ditempatkan dalam posisi sebagai pengguna atau, lebih tepatnya, korban penyalahgunaan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan menerapkan mekanisme keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan daripada penghukuman bagi korban.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, menjelaskan status Jule kepada Antara Jawa Barat pada Sabtu, 19 September.

“Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,”

ujar AKP Michael Kharisma. Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus penanganan terhadap Jule adalah pada aspek kesehatan dan pemulihannya.

Sebagai tindak lanjut, Jule kemudian menjalani proses asesmen komprehensif. Proses ini dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menentukan langkah rehabilitasi yang paling sesuai. Tujuan utamanya adalah membantu Jule lepas dari ketergantungan dan kembali menjalani kehidupan normal. Sementara itu, RR, RN, dan XC, yang terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatan mereka.

Polisi juga memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti di sini; mereka masih terus mendalami asal-usul barang haram ini, pola distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan gelap vape beretomidate ini. Kasus Julia Prastini ini menjadi pengingat penting akan bahaya laten peredaran narkoba dalam kemasan baru dan urgensi pendekatan yang humanis dalam penanganan korban penyalahgunaan.

(cin/can)

Iklan