JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika jenis etomidate di sebuah rumah kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi menangkap seorang warga negara China berinisial CF (27) yang diduga mengelola tempat produksi tersebut. Dari pemeriksaan awal, CF mengaku menjalankan aktivitas itu berdasarkan instruksi seseorang berinisial AC.

AC kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). CF yang sebelumnya tinggal di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok.

Iklan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.

“Kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, Selasa (29/9) dikutip dari Antara.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan,” kata Vernal Sambo.

Penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M kemudian mengarah ke kawasan PIK 2. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki yang menjadi target penyelidikan.

Tim kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap CF pada Senin malam (21/9).

“Saat diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, CF sedang bersama dua orang rekannya yang juga merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX,” kata Vernal.

Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan keterkaitan ZD dan YX dengan barang bukti yang ditemukan dari CF.

Di lokasi pertama, petugas menyita 22 ikat plastik berisi bungkus pods cartridge etomidate. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler.

Pemeriksaan terhadap CF kemudian mengungkap keberadaan barang bukti lain di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan,” ujar Vernal.

Petugas selanjutnya membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi pod etomidate.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran,” kata Vernal.

Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pod etomidate. Barang tersebut antara lain ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.

Selain peralatan produksi, petugas menemukan ribuan cartridge kosong. Polisi juga menyita ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dalam berbagai kemasan.

“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate,” ucap Vernal.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, CF mengaku mendapat perintah dari AC. Keduanya disebut berkenalan melalui media sosial sebelum CF mendapat tawaran pekerjaan di Indonesia.

“CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram,” kata Vernal.

CF kemudian masuk ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, ia mengaku memperoleh arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.

“Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi,” ujar Vernal.

Menurut keterangan CF kepada penyidik, aktivitas tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih dua bulan. Ia juga mengaku dijanjikan bayaran sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.

Polisi kini masih mendalami jaringan yang berkaitan dengan laboratorium etomidate tersebut. Penyidik juga memburu AC yang telah masuk daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, polisi masih menyelidiki jaringan distribusi barang terlarang tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terhadap CF, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram.

UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(can/cin)

Iklan