JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memerintahkan seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyampaikan instruksi tersebut setelah muncul sorotan terhadap sejumlah bangunan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pihak lapas sebelumnya menyebut bangunan dengan fasilitas lengkap tersebut sebagai rumah dinas jabatan.
Mashudi mengatakan instruksi pembongkaran berlaku bagi seluruh jajaran, termasuk kepala lapas, kepala rumah tahanan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
Iklan
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” kata Mashudi usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9).
Ia menegaskan jajaran pemasyarakatan harus menjalankan instruksi tersebut. Mashudi juga menyatakan akan memberikan tindakan tegas kepada pejabat yang mengabaikan perintah penertiban.
“Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujarnya.
Instruksi tersebut juga mencakup 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong yang disebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Mashudi mengatakan status dan sumber pendanaan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan. Karena itu, ia belum mengambil kesimpulan mengenai asal-usul pembangunan fasilitas tersebut.
“Salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Sudah hari, hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, agar semuanya dibongkar,” katanya.
Terkait 13 bangunan di Lapas Cibinong, Mashudi mengatakan pihaknya masih menelusuri sumber dana yang digunakan untuk membangunnya.
“Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan,” katanya.
Sorotan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong sebelumnya muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 25 September. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang tergolong lengkap di area lapas.
Bangunan yang ditemukan memiliki ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Tim Ombudsman kemudian meminta keterangan kepada salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, penghuni tersebut merupakan warga binaan atau narapidana.
Penghuni itu mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Namun, informasi mengenai nominal pembayaran belum dijelaskan dalam materi pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, pihak Lapas Cibinong menyatakan bangunan dengan fasilitas lengkap tersebut merupakan rumah dinas jabatan.
Kini, Imipas masih mendalami status bangunan, sumber pendanaan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga meminta seluruh jajaran pemasyarakatan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau ketentuan administrasi.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap bangunan-bangunan yang menjadi perhatian, termasuk 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong.
(mam/mam)



