JAKARTA, ifakta.co – Ombudsman RI tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9).

Komisi XIII DPR kemudian melanjutkan agenda rapat dengan meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang membawahi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mengirim surat melalui Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman. Namun, surat tersebut belum mendapatkan balasan.

Iklan

Willy mengatakan Komisi XIII perlu meminta izin karena Ombudsman bukan mitra kerja langsung komisinya.

“Awalnya kita juga mengundang Ombudsman, dan secara agenda rapat, Komisi 13 ingin mendapatkan pandangan, bukan pandangan, hasil investigasi Ombudsman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi surat yang kami layangkan dari Komisi 13 DPR RI belum direspon oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman,” kata Willy saat memimpin rapat.

Karena Ombudsman tidak hadir, Komisi XIII memutuskan tetap menjalankan rapat bersama pihak Ditjen PAS. Rapat tersebut dihadiri Dirjen PAS Mashudi dan Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Ketidakhadiran Ombudsman sempat mendapat protes dari sejumlah anggota Komisi XIII. Setelah meminta pandangan fraksi yang hadir, pimpinan rapat memutuskan pembahasan tetap berjalan tanpa perwakilan Ombudsman.

“Sekarang arena Ombudsman tidak bisa datang atau tidak datang tepatnya, maka kemudian kita langsung ke mitra kita Dirjen PAS untuk memberikan penjelasan terkait dengan apa yang boleh dibilang perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Ombudsman,” kata Willy.

Rapat tersebut kemudian dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Komisi XIII meminta pihak Ditjen PAS memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan temuan di Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan siap memenuhi undangan DPR untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

“Kita siap datang ke DPR,” kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin saat dihubungi pada Jumat (25/9).

Fikri sebelumnya mengatakan pihaknya siap mendatangi Kompleks Parlemen untuk menjelaskan temuan dan bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong.

Ia juga menyebut Ombudsman akan membawa sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang direkam saat inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9).

“Semua foto dan video jika dibutuhkan,” ujarnya.

Fikri juga menanggapi adanya perbedaan kondisi bangunan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan sidak pada Jumat (25/9).

Saat pemeriksaan Ombudsman sebelumnya, bangunan yang berada di kawasan tersebut terlihat memiliki sejumlah fasilitas lengkap. Namun, ketika Menteri Imipas melakukan pemeriksaan, kondisi bangunan disebut terlihat kosong.

Fikri mengatakan Ombudsman tidak mempermasalahkan kondisi bangunan yang kemudian terlihat bersih atau kosong. Menurut dia, lembaganya memiliki dokumentasi berupa foto dan video dari pemeriksaan sebelumnya.

“Ya enggak apa-apa, bagi kami data ini berupa foto dan video nanti kita paparkan di DPR… karena Ombudsman bukti ini cukup untuk menjawab bahwa Lapas Cibinong melakukan diskriminatif dan maladminiatrasi,” kata Fikri.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah tipe kamar dalam kawasan yang disebut sebagai kluster mewah di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Tim Ombudsman menemukan fasilitas tersebut ketika melakukan sidak ke lapas. Selain hunian dengan sejumlah fasilitas, Ombudsman juga menemukan area parkir yang terdapat mobil mewah.

Ombudsman juga menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang tengah dimintai penjelasan dalam rangkaian pemeriksaan dan pembahasan bersama DPR.

(rom/rom)

Iklan