BOGOR, ifakta.co – Ombudsman RI menemukan kawasan hunian mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut diketahui saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Kawasan yang ditemukan itu diduga ditempati warga binaan. Saat tim Ombudsman melakukan pemeriksaan, sejumlah penghuni disebut langsung meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan petugas.

Proses pemeriksaan juga sempat diwarnai ketegangan. Tim Ombudsman mengaku mendapat penolakan dari petugas Lapas Cibinong ketika hendak memasuki area hunian tersebut.

Iklan

Penolakan itu disebut berlangsung dalam bentuk cekcok hingga saling dorong. Petugas lapas disebut berusaha menghalangi tim Ombudsman masuk ke kawasan hunian.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim akhirnya berhasil masuk ke salah satu bangunan yang memiliki fasilitas mewah. Di lokasi tersebut, tim sempat bertemu dengan seorang penghuni yang diduga merupakan warga binaan.

“Jadi, (rumah) yang ada salibnya itu kita masuk, nah dia mau ngobrol sama kita. Kita tanya, bapak siapa? Dia warga binaan. Nah, mau kita kejar. Begitu dia kejar, ada petugasnya lebih ramai. Kita langsung ditarik. Nah, dia itu kaget. Lompat ke dalam (kamar), dikunci,” kata anggota Ombusman RI Fikri Yasin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Fikri, penghuni tersebut langsung masuk ke kamar setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman. Situasi tersebut terjadi ketika tim berupaya melakukan pemeriksaan terhadap kawasan hunian.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung tanpa kehadiran Kepala Lapas Cibinong.

“Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi Kalapas sampai kami pulang, Kalapas tidak hadir. Itu demikian,” kata Syafrida.

Syafrida juga menjelaskan bahwa tim Ombudsman sempat menunggu sebelum akhirnya dapat masuk ke area lapas. Menurut dia, petugas tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.

“Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan penolakan tersebut,” ucap Syafrida.

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan mewah yang berada di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas. Berdasarkan temuan awal, kawasan itu bahkan direncanakan memiliki fasilitas tambahan berupa gym dan lapangan minigolf.

Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah barang dengan fasilitas yang tergolong mewah. Di antaranya televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta peralatan kebugaran.

Selain itu, tim menemukan botol minuman keras pada salah satu pendingin ruangan yang berada di kawasan tersebut.

Ombudsman juga memperoleh informasi awal mengenai adanya pembayaran dari warga binaan yang menempati fasilitas tersebut. Namun, keterangan mengenai pembayaran itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Dari sisi keamanan, kawasan hunian tersebut juga menjadi perhatian karena tidak memiliki pagar pembatas permanen.

Area tersebut bahkan terhubung langsung dengan lingkungan perkampungan melalui semak dan rumpun bambu di sekitarnya. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi jalur keluar dan masuk tanpa pengawasan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta pihak Lapas Cibinong membongkar bangunan mewah tersebut. Permintaan itu ditargetkan dapat dilaksanakan dalam waktu satu bulan.

(rom/rom)

Iklan