BEKASI, ifakta.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian raket padel senilai Rp30 juta di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Polisi menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan penyidik mengembangkan sejumlah petunjuk untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Iklan
“Kami mengembangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambaran yang utuh, mulai dari peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Verdika dalam keterangannya, Rabu.
Pencurian tersebut terjadi di arena Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB.
Saat kejadian, sebuah raket padel berwarna biru-hitam dengan pegangan putih berada di area resepsionis. Barang tersebut kemudian diketahui hilang dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Selatan pada sore hari.
“Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang tersimpan di area resepsionis diketahui hilang sebelum akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya,” katanya.
Penyidik kemudian menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengetahui keberadaan barang tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim mengarah ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Polisi selanjutnya menangkap AES, BVS, dan FNU di lokasi tersebut pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. AES disebut berperan sebagai perencana dan memerintahkan FNU mengambil raket dari area resepsionis.
Sementara itu, FNU bertugas mengambil raket dan membawanya keluar dari lokasi. Adapun BVS diduga berperan menawarkan barang tersebut melalui platform Facebook Marketplace.
Barang yang ditawarkan tersebut rencananya dijual melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan raket yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Selain itu, petugas menyita satu lembar kuitansi pembelian asli milik korban.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujar Verdika.
Polisi kemudian menetapkan ketiga pria tersebut sebagai tersangka dalam perkara pencurian raket padel tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
(faz/fza)



