JAKARTA, ifakta.co – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Seluruh barang yang dibawa kemudian akan diperiksa untuk mendalami perkara yang tengah disidik.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Iklan
“Hari ini kami melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo kepada wartawan, Senin (21/9).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa mendatangi dua lokasi.
Lokasi pertama berada di kompleks Kantor Bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum. Selanjutnya, penyidik bergerak ke rumah jabatan Bupati Gowa.
“Dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan bupati,” ungkapnya.
Dari dua tempat tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu selanjutnya akan diteliti untuk membantu penyidik mendalami dugaan korupsi dalam proses PBG dan perizinan lainnya.
“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujarnya.
Hernowo menyebut penggeledahan tersebut merupakan kegiatan pertama yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara tersebut.
“Baru dilakukan satu kali ini,” katanya.
Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di rumah jabatan. Menurut Hernowo, penyidik menjalankan penggeledahan berdasarkan surat perintah yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Pihak penyidik juga telah menyampaikan surat perintah tersebut kepada Bupati Gowa.
“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” katanya.
Hingga penggeledahan selesai, penyidik belum merinci jenis dokumen maupun barang elektronik yang diamankan dari kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
(can/cin)



