JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan penyidik melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap MI pada Kamis.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita di Jakarta, Kamis.

Iklan

Rita menjelaskan, penyidik Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MI kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat MI dengan sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak seluruh pihak. Polisi juga memastikan identitas korban yang masih anak dirahasiakan.

“Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Budi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya penanganan kasus kekerasan.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Budi.

Dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual anak di kawasan Palmerah tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari dua orang ahli untuk mendukung proses penyidikan.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/9), menyatakan perkara itu kini ditangani secara langsung oleh penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” katanya.

(can/cin)

Iklan