JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha yang diduga berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Abdullah menilai proses penegakan hukum harus berjalan menyeluruh. Aparat tidak cukup hanya memproses pelaku di lapangan, tetapi juga perlu mencari pihak yang memiliki tanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum,” kata legislator yang akrab disapa Abduh ini kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Iklan

Hingga Rabu, 2 September 2026, KLH telah menyegel dan mengawasi 21 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi dengan total area terbakar mencapai 11.404,69 hektare.

Selain melakukan penyegelan, KLH juga menjalankan pengawasan dan verifikasi langsung di lapangan terhadap badan usaha yang masuk dalam penanganan tersebut.

Menanggapi langkah itu, Abduh meminta aparat segera mengamankan berbagai bukti setelah penyegelan administratif dilakukan. Menurutnya, penyidik perlu memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, serta hubungan antarpihak tetap tersedia untuk kepentingan proses hukum.

Ia menilai penyelidikan juga harus menjawab penyebab terjadinya kebakaran. Aparat perlu mengungkap apakah karhutla muncul karena kesengajaan, pembiaran, kelalaian sistematis, atau kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan.

“Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab,” tegas politisi PKB tersebut.

Abduh juga mendorong aparat menerapkan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara karhutla. Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada badan hukum perusahaan.

Penyidik perlu menelusuri peran direksi, pihak pengendali, pemilik manfaat, kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.

Selanjutnya, Abduh meminta Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup membangun penanganan perkara secara terpadu. Ia menilai koordinasi lintas lembaga penting agar penyidikan berjalan dalam satu arah.

Menurutnya, koordinasi yang kuat juga dapat menutup celah bagi perusahaan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Karena itu, setiap lembaga perlu memperkuat pertukaran informasi dan bukti selama proses penanganan perkara.

Selain aspek pidana, Abduh meminta aparat menelusuri keuntungan ekonomi yang mungkin muncul dari karhutla. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan penghematan biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah mengalami kebakaran.

Jika penyidik menemukan keuntungan yang berasal dari tindak pidana, Abduh menilai penanganan perkara perlu mencakup penyitaan aset serta upaya pemulihan kerugian.

“Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

(rom/rom)

Iklan