TANGERANG, ifakta.co – Perbaikan Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian setelah bagian jalan yang baru dicor beton dibongkar kembali.

Pembongkaran Jalan Raya Gardu Tanah Merah tersebut mencuat di media sosial. Sejumlah video memperlihatkan alat berat membongkar bagian jalan yang masih dalam proses pengerjaan.

Kondisi itu kemudian memicu berbagai respons dari masyarakat. Pasalnya, bagian jalan yang telah mendapatkan pengecoran justru kembali dibongkar.

Iklan

Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran pada bagian jalan yang sebelumnya telah direkonstruksi.

Menurut Ardiansyah, kontraktor harus membongkar beton karena hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam pekerjaan tersebut.

Proyek Jalan Raya Gardu Tanah Merah mencakup pembangunan jalan sepanjang 369 meter. Jalan tersebut memiliki lebar 7 meter dengan ketebalan beton mencapai 30 sentimeter.

Pada tahap awal pengerjaan, kontraktor mengecor segmen jalan sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter. Namun, persoalan muncul sekitar 12 jam setelah proses pengecoran selesai.

Permukaan beton pada bagian yang telah dicor mulai menunjukkan retakan. Pemerintah daerah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kondisi beton dinilai belum memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam proyek.

“Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan baru 12 jam di beton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi,” ujar Ardiansyah, Jumat (4/9).

Spesifikasi teknis proyek mengatur kualitas beton yang digunakan. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton harus memiliki kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.

Karena hasil pekerjaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontraktor wajib memperbaiki bagian yang bermasalah. Perbaikan dilakukan dengan membongkar beton yang tidak sesuai dan melanjutkannya dengan pengecoran ulang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan biaya pembongkaran dan pengecoran ulang tidak dibebankan kepada pemerintah maupun masyarakat. Seluruh proses perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor sebagai penyedia pekerjaan.

“Jadi perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia atau vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” kata Ardiansyah.

Proses perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pekerjaan jalan dapat kembali dilanjutkan sesuai standar teknis yang berlaku.

Pemkab Tangerang juga memastikan pengawasan tetap berjalan selama proses perbaikan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ardiansyah mengatakan pengawasan akan terus dilakukan hingga hasil akhir rekonstruksi Jalan Raya Gardu Tanah Merah dinyatakan sesuai spesifikasi.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Tangerang ingin memastikan kualitas jalan yang dibangun dapat memenuhi standar teknis. Pembongkaran beton yang tidak sesuai menjadi bagian dari proses koreksi pekerjaan sebelum proyek dilanjutkan.

(sib/lex)

Iklan