JAKARTA, ifakta.co – Polisi mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di sebuah kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 720 slop rokok dari berbagai merek.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas produksi dan distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Iklan
Polisi menangkap seorang pria berinisial DD dalam perkara tersebut. Penyidik menduga DD terlibat langsung dalam produksi sekaligus peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai,” kata Nasriadi, Rabu (2/9).
Selain tidak menggunakan pita cukai, produk tersebut juga tidak mencantumkan peringatan kesehatan mengenai bahaya merokok sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 320 slop rokok merek GP. Petugas juga menyita 400 slop rokok merek Marbol.
Dalam penyitaan tersebut, polisi menemukan beberapa varian rokok Marbol. Di antaranya Marbol Melon dan Marbol Super.
Penyidik kemudian menelusuri asal bahan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, bahan baku diduga dipesan dari jaringan yang berada di Jawa Timur.
Bahan tersebut selanjutnya dikirim menuju Jakarta melalui jalur darat. Setelah sampai di kawasan pergudangan Kalideres, bahan itu diproses dan dikemas sebelum diedarkan kepada konsumen.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Penyelidikan juga menyasar jaringan yang memasok bahan dari Jawa Timur.
Nasriadi mengatakan rokok ilegal tersebut diduga menyasar konsumen di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa. Aktivitas produksi dan peredarannya diperkirakan telah berlangsung sejak Desember 2025.
Dari hasil pendalaman sementara, kegiatan tersebut diduga menghasilkan pendapatan sekitar Rp36 juta setiap bulan.
“Masih mendalami keuntungan keseluruhan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut,” ucap Nasriadi.
Atas dugaan perbuatannya, DD dijerat Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Untuk mendalami dugaan pelanggaran di bidang cukai, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengusut lebih lanjut aspek pelanggaran cukai dalam produksi dan peredaran rokok ilegal yang terungkap di kawasan pergudangan Kalideres.
(mam/mam)



