JAKARTA, ifakta.co – Gerakan Aktivis Jakarta secara resmi menyerahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan persoalan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Provinsi Riau.

Gerakan Aktivis Jakarta menyerahkan Dumas tersebut setelah menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta, Senin (31/8/2026). Sekitar 70 orang mengikuti aksi yang dikoordinatori Irul selaku koordinator lapangan.

Dalam aksi itu, massa meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai informasi mengenai dugaan persoalan kawasan hutan yang berkaitan dengan PT APSL, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Iklan

Gerakan Aktivis Jakarta meminta Kejagung memeriksa dan memverifikasi dugaan pemanfaatan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), dugaan pelampauan batas hak guna usaha (HGU), serta dugaan penguasaan kawasan dalam skala luas.

“Kami tidak datang hanya membawa poster dan berteriak di jalan. Kami juga menyerahkan surat pengaduan masyarakat secara resmi kepada Kejaksaan Agung. Kami ingin persoalan ini diperiksa melalui jalur hukum dan mendapatkan kejelasan,” ujar Irul.

Menurut Gerakan Aktivis Jakarta, informasi yang mereka terima menyebut kawasan yang dikaitkan dengan eks PT APSL memiliki luas sekitar 14.000 hektare di Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Namun, massa meminta informasi mengenai luasan tersebut tidak langsung menjadi kesimpulan. Mereka mendorong Kejagung melakukan verifikasi menggunakan data resmi pemerintah, termasuk status kawasan, batas lahan, HGU, perizinan, serta pihak yang menguasai dan mengelola lahan.

Gerakan Aktivis Jakarta juga meminta Kejagung menghitung potensi kerugian keuangan maupun perekonomian negara apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum.

Selain itu, massa meminta aparat menelusuri aliran manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan lahan. Mereka menilai proses penegakan hukum perlu melihat pihak yang berada di balik aktivitas apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana.

“Kami meminta Kejagung jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, telusuri sampai kepada pihak yang mengendalikan, pemodal, dan penerima manfaat sebenarnya,” tegas Irul.

Gerakan Aktivis Jakarta turut meminta Kejagung memeriksa dugaan penggunaan kelompok tani sebagai pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan.

Massa menegaskan bahwa mereka tidak ingin kelompok tani langsung dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan pihak tertentu menggunakan kelompok tani untuk mempertahankan penguasaan lahan atau aktivitas perkebunan, aparat diminta menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Selain persoalan penguasaan lahan, Gerakan Aktivis Jakarta meminta Kejagung memeriksa dugaan pelanggaran terkait kawasan hutan, DAS, HGU, lingkungan hidup, perkebunan, pertanahan, dan tata ruang.

Mereka meminta proses pemeriksaan berjalan berdasarkan dokumen resmi dan fakta lapangan. Dengan demikian, aparat dapat menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan alat bukti.

Gerakan Aktivis Jakarta menegaskan penyerahan Dumas bukan bertujuan memberikan vonis kepada pihak tertentu. Massa menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta Kejaksaan Agung memeriksa dugaan yang kami sampaikan. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” kata Irul.

Dalam aksi dan pengaduan tersebut, Gerakan Aktivis Jakarta membawa empat tuntutan utama kepada Kejagung RI.

Pertama, mendesak Kejagung mengusut dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT APSL di Riau.

Kedua, meminta Kejagung memeriksa dugaan kerugian negara serta menelusuri aliran manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan yang menjadi objek pengaduan.

Ketiga, mendesak Kejagung mengusut dugaan pelampauan batas HGU, pemanfaatan kawasan hutan dan DAS, serta dugaan penggunaan kelompok tani sebagai tameng apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.

Keempat, meminta Kejagung melakukan pemulihan aset dan ganti rugi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara dan/atau masyarakat.

Setelah menyerahkan Dumas, Gerakan Aktivis Jakarta menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Massa meminta Kejagung memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah mereka sampaikan.

“Surat sudah kami serahkan. Sekarang kami menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk membuka dan mengusut persoalan ini. Jangan sampai masyarakat hanya diberi ruang untuk melapor, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjutnya,” tegas Irul.

Gerakan Aktivis Jakarta juga menyatakan siap mengambil langkah konstitusional berikutnya apabila pengaduan tersebut tidak memperoleh kejelasan tindak lanjut.

“USUT TUNTAS, PERIKSA, DAN PULIHKAN KERUGIAN NEGARA!”

(mam/mam)

Iklan