JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian ilegal yang beroperasi di Gedung SB, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 71 orang dan menetapkan 30 di antaranya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus judi ilegal di Sukoharjo bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Polda Maluku terhadap perkara perjudian di wilayah Jawa Tengah.
Dalam proses penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan adanya aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut.
Iklan
“Saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut,” jelas Wira dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Petugas kemudian menemukan sejumlah jenis permainan judi di dalam lokasi tersebut. Aktivitas perjudian itu meliputi baccarat, niu-niu, hingga permainan mesin tembak ikan.
Setelah menemukan dugaan praktik perjudian ilegal tersebut, tim gabungan dari Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah langsung melakukan penindakan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 71 orang yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Wira menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian ilegal di Gedung SB Sukoharjo.
Mereka diduga bekerja sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas atau CCTV, teknisi arena permainan, hingga petugas pelayanan.
Bareskrim Polri kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mekanisme operasional perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut.
Selain menangkap puluhan orang, petugas juga menyita uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi penggerebekan.
“Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.048.273.000,” tuturnya.
Penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi ilegal di Sukoharjo. Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, serta mesin permainan.
Selain itu, polisi menyita chip poker, kartu permainan, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, dan perangkat CCTV yang digunakan untuk mendukung aktivitas di lokasi tersebut.
Wira menegaskan, penyidikan kasus ini tidak hanya menyasar orang-orang yang berada di lokasi perjudian. Bareskrim juga menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran dalam menjalankan maupun mendukung operasional perjudian ilegal tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
(may/may)



