JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika di Batam, Kepulauan Riau, bernama Yuwanky. Penangkapan dilakukan setelah Yuwanky kembali ke Indonesia usai sempat melarikan diri ke Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik menangkap Yuwanky di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” ujar Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Iklan
Yuwanky diketahui merupakan bandar sekaligus pemilik Planet Batam. Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri juga menduga Yuwanky terlibat sebagai pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang.
Basri sendiri telah lebih dahulu ditangkap aparat setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Usai penangkapan, penyidik langsung membawa Yuwanky ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan Yuwanky dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam.
“Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap Basri Lewaimang yang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Basri ditangkap di Malaysia melalui operasi yang melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri, Hubinter Polri, dan Interpol.
Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat menerbitkan status DPO terhadap Basri.
“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Hubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” ujar Drago kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Setelah diamankan, Basri langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan di Bareskrim Polri.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut menyita dua unit telepon genggam serta sejumlah pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik juga menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan aktivitas peredaran narkotika.
“Diduga ada keterlibatan dari Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” ujarnya.
Dengan penangkapan Yuwanky dan Basri Lewaimang, Bareskrim Polri kini terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi melalui sejumlah tempat hiburan di wilayah Batam.
(cing/rom)



