BANYUMAS, ifakta.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiunan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Terdakwa Nurma Handika Sari, mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, menghadapi pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8).
Jaksa Penuntut Umum Agus Fikri membacakan surat dakwaan dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 11.20 WIB. Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan Kopsah sebagai hakim ketua. Feronika Sekar dan Habibi mendampingi sebagai hakim anggota.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Nurma melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah dana milik nasabah pensiunan. Jaksa kemudian menerapkan Pasal 492 tentang Penipuan atau Pasal 486 tentang Penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Iklan
Jaksa juga memaparkan pola penghimpunan dana yang menjadi pokok perkara. Menurut konstruksi dakwaan, Nurma menawarkan skema investasi kepada sejumlah korban. Beberapa korban sempat menerima imbal hasil. Namun, sebagian besar korban akhirnya tidak memperoleh kembali dana mereka.
Pola tersebut, menurut jaksa, menyerupai money game dengan skema Ponzi. Dalam pola semacam itu, pelaku menggunakan dana dari peserta baru untuk memenuhi pembayaran kepada peserta sebelumnya.
Karena itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar persoalan hubungan keuangan antara nasabah dan bank. Jaksa mengaitkan tindakan tersebut dengan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan secara sadar.
Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jefry, SH, menyebut sidang perdana itu menjadi tahap penting bagi para korban. Ia mengatakan mayoritas korban dalam perkara tersebut berasal dari kalangan pensiunan.
Menurut Jefry, masyarakat perlu melihat perkara tersebut berdasarkan fakta hukum. Ia juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak melibatkan Bank Mandiri Taspen sebagai institusi.
Modus Penghimpunan Dana dan Penelusuran Aset
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa para korban sebelumnya mengajukan pinjaman melalui prosedur perbankan. Dengan demikian, proses kredit para pensiunan tidak serta-merta menjadi persoalan kredit bermasalah.
Persoalan muncul setelah proses pencairan dana atau ketika korban menjalani proses pengurusan kredit. Pada tahap tersebut, Nurma diduga menawarkan sejumlah bantuan kepada korban.
Ia antara lain menawarkan bantuan untuk mengurus pelunasan dan pengalihan kredit. Selain itu, ia juga menawarkan pengelolaan dana melalui investasi.
Namun, jaksa menduga Nurma kemudian menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi. Korban menyerahkan uang berdasarkan informasi dan janji yang ia sampaikan.
Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut memenuhi unsur tipu muslihat dan penggelapan. Karena itu, jaksa mengaitkan kerugian korban secara langsung dengan tindakan terdakwa.
Selain perkara utama, penyidik Polresta Banyumas juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Langkah tersebut membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah membekukan serta menyita sejumlah aset yang terkait dengan terdakwa. Nilai keseluruhan aset tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan data penyidikan awal.
Aset itu mencakup kendaraan roda empat kelas atas, enam sertifikat tanah dan bangunan, usaha restoran di Purwokerto, serta fasilitas spa pribadi.
Selanjutnya, proses persidangan akan menentukan status aset tersebut. Jika majelis hakim menemukan bukti bahwa terdakwa membeli atau menyamarkan aset menggunakan hasil kejahatan, proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan TPPU.
Langkah tersebut juga memiliki kaitan dengan pemulihan kerugian korban. Aparat dapat menelusuri aset dan hasil kejahatan untuk mendukung mekanisme pengembalian kerugian sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Jefry membantah pernyataan pihak lain yang menyebut perkara tersebut sebagai persoalan kredit bermasalah. Ia meminta seluruh pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.
“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” kata Jefry saat ditemui secara terpisah.
Jefry kembali menegaskan bahwa dugaan penipuan harus mengikuti proses hukum. Menurutnya, masyarakat tidak boleh langsung mengategorikan perkara tersebut sebagai persoalan kredit bermasalah di perbankan.
Di sisi lain, persidangan perdana mendapat perhatian keluarga korban dan masyarakat Banyumas. Sejumlah pihak hadir untuk mengikuti jalannya sidang dengan pengamanan ketat.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Jaksa juga akan menghadirkan saksi untuk menjelaskan rangkaian peristiwa dan dugaan aliran dana.
Karena itu, proses persidangan berikutnya akan menjadi penentu penting. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang muncul selama persidangan.



