BANYUMAS, ifakta.co – Perbaikan mesin ATM justru menjadi celah bagi dua karyawan PT Bringin Gigantara (BGI) untuk mengambil uang milik perusahaan. Satreskrim Polresta Banyumas kini menangani kasus dugaan penggelapan yang melibatkan dua pekerja tersebut.

Polisi menyebut kedua karyawan itu mengambil uang secara bertahap saat menjalankan pekerjaan perbaikan ATM BRI. Aksi tersebut berlangsung pada sejumlah lokasi di wilayah Banyumas. Total kerugian perusahaan mencapai Rp10,15 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan polisi menangkap dua tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial BW (37) dan ANF (29).

Iklan

BW merupakan warga Karanglewas. Ia bekerja sebagai pengemudi. Sementara itu, ANF merupakan warga Cilongok yang bertugas sebagai teknisi perbaikan ATM.

Keduanya menjalankan aksinya pada 7 Februari hingga 30 Juni 2026. Dalam rentang waktu tersebut, mereka memanfaatkan pekerjaan perbaikan mesin untuk mengambil uang yang tersimpan dalam ATM.

Polisi kemudian menemukan dugaan keterlibatan keduanya setelah pihak BRI melaporkan selisih jumlah uang pada sejumlah mesin ATM. Laporan tersebut memicu pemeriksaan internal terhadap transaksi dan kondisi uang pada mesin.

Selanjutnya, audit internal menemukan ketidaksesuaian pada 15 titik ATM. Lokasi ATM tersebut tersebar dari wilayah Wangon hingga Ajibarang.

Temuan itu lantas menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri aktivitas kedua tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah bukti yang berkaitan dengan pekerjaan perbaikan ATM.

Polisi Ungkap Modus Pengambilan Uang Saat Perbaikan ATM

Petrus menjelaskan, kedua tersangka menjalankan peran masing-masing saat mengambil uang. BW memanfaatkan akses ketika proses perbaikan berlangsung. Ia mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan pada mesin ATM.

Sementara itu, ANF menjalankan tugas sebagai teknisi. Ia membuka pintu bagian atas mesin dan melakukan kalibrasi. Menurut penyidik, tindakan tersebut membuat uang tersangkut sehingga lebih mudah mereka ambil.

Setelah memperoleh uang, kedua tersangka membagi hasil sesuai peran masing-masing. BW menerima Rp6,4 juta. Kemudian, ANF memperoleh Rp3,7 juta.

“Uang hasil penggelapan dibagi sesuai peran masing-masing. BW menerima Rp6,4 juta dan ANF Rp3,7 juta,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Rabu (26/8).

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah perusahaan melakukan penelusuran terhadap selisih uang. Audit menemukan persoalan pada 15 ATM. Polisi selanjutnya mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan kedua pekerja.

Selain itu, kedua tersangka sempat mengembalikan sebagian uang pada 24 Juli 2026. BW menyerahkan Rp2,6 juta. Sedangkan ANF menyerahkan Rp2,8 juta. Total uang yang mereka kembalikan mencapai Rp5,5 juta.

Polisi kini menyita uang tersebut sebagai barang bukti. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang tersimpan dalam flash disk.

Petugas turut mengamankan dokumen hasil audit. Pakaian kerja serta tas yang mereka gunakan untuk membawa uang juga masuk dalam daftar barang bukti.

Dengan bukti tersebut, polisi melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Satreskrim Polresta Banyumas juga melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada kejaksaan.

Penyidik menjerat BW dan ANF dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini sekaligus menunjukkan risiko penyalahgunaan akses kerja terhadap aset perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu memperkuat pengawasan, audit, serta sistem pengamanan pada pekerjaan yang melibatkan aset bernilai.

Di sisi lain, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi terus menuntaskan tahapan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Polresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya akan menangani dugaan penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan hukum. Terlebih, pekerjaan yang memberi akses kepada aset perusahaan membutuhkan integritas dan tanggung jawab dari setiap pekerja.

Selanjutnya, hasil penyidikan akan menentukan perkembangan perkara kedua tersangka. Polisi juga akan melengkapi seluruh administrasi perkara sebelum masuk tahap penuntutan.

Iklan