NGANJUK, ifakta.co – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tercatat mengajukan maupun menghadapi gugatan perceraian sepanjang 2026. Hingga Agustus, jumlah perkara yang masuk berada di kisaran 20 kasus.

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo.

Ia menyebut jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan total ASN Pemkab Nganjuk yang mencapai sekitar 11 ribu hingga 12 ribu orang, terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Iklan

Meski persentasenya tergolong kecil, BKPSDM Nganjuk tetap mencermati tren perceraian ASN yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

“Kalau persentase sebenarnya kecil. Tetapi tren kekinian, dari tahun ke tahun itu naik. Nah, ini yang perlu diantisipasi segera,” ujar Agus, Jumat (21/8/2026).

Faktor Orang Ketiga

Agus menjelaskan, penyebab perceraian ASN di Nganjuk cukup beragam. Hasil pemeriksaan BKPSDM menemukan sejumlah persoalan, mulai dari faktor ekonomi hingga persoalan hubungan dengan pihak ketiga.

Namun, ia melihat adanya perubahan pola dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya persoalan ekonomi cukup dominan, kini faktor pihak ketiga justru banyak muncul dalam pemeriksaan perkara perceraian ASN.

“Awalnya dulu ekonomi, sekarang itu mayoritas ya ada pihak ketigalah,” kata Agus.

Kondisi tersebut menjadi perhatian BKPSDM Nganjuk. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan rumah tangga ASN berkembang hingga berdampak terhadap kehidupan keluarga maupun pelaksanaan tugas kedinasan.

Agus menegaskan, ASN yang hendak mengakhiri rumah tangga tidak dapat langsung menjalani proses perceraian tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

ASN yang mengajukan gugatan perceraian wajib mengurus izin perceraian. Sementara ASN yang menjadi pihak tergugat harus mengurus surat keterangan izin cerai.

“Kalau menggugat cerai, dia harus mengurus izin perceraian. Kalau digugat cerai, harus mengurus surat keterangan izin cerai. Prinsipnya sebenarnya sama,” jelasnya.

Proses pembinaan dimulai dari instansi tempat ASN bekerja. Setelah itu, permohonan diteruskan ke BKPSDM Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan proses selanjutnya.

Menurut Agus, pembinaan tersebut tidak sekadar bertujuan memenuhi persyaratan administratif. BKPSDM justru berupaya mencegah perceraian dan mendorong pasangan ASN untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

“Prinsipnya, di pembinaan itu mengupayakan agar ASN itu tidak bercerai. Bagaimana membangun rumah tangga yang harmonis,” ungkapnya.

Apabila proses pembinaan di BKPSDM menyimpulkan persoalan rumah tangga sudah sulit didamaikan, hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Bupati juga memberikan pembinaan sebagai tahapan akhir sebelum keputusan mengenai izin perceraian ditetapkan.

Agus mengatakan Bupati Marhaen memiliki perhatian terhadap persoalan rumah tangga ASN. Jika masih terdapat peluang untuk mendamaikan pasangan, proses penerbitan izin perceraian dapat dihentikan.

“Manakala dipandang oleh Pak Bupati bisa dirujukkan kembali, maka surat izin cerai itu di-cancel,” jelas Agus.

Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM Nganjuk juga menyiapkan program Pembinaan Keluarga bagi ASN.

Program tersebut diarahkan untuk mendeteksi lebih dini potensi ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

Melalui pembinaan tersebut, pemerintah berharap persoalan keluarga dapat ditangani sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Nganjuk menjaga keharmonisan keluarga ASN sekaligus mempertahankan profesionalitas aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

(may/may)

Iklan