JAKARTA, ifakta.co – Komisi I DPR RI masih mendalami pengaturan platform digital Over-the-Top atau OTT dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Pembahasan pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi. Selain itu, perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan menikmati konten audiovisual melalui platform digital juga menjadi perhatian.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pembahasan mengenai pengaturan OTT hingga kini masih berlangsung. Oleh karena itu, DPR belum dapat memastikan secara rinci bentuk ketentuan yang nantinya akan diterapkan.

Iklan

Termasuk di dalamnya, mekanisme pengawasan terhadap konten dan iklan pada platform digital masih menjadi bagian dari substansi yang terus dikaji.

“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” ujar Dave kepada media usai Rapat Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dave menjelaskan, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan mengonsumsi berbagai konten audiovisual.

Saat ini, masyarakat tidak hanya bergantung pada lembaga penyiaran konvensional. Berbagai platform digital kini juga menyediakan beragam pilihan informasi dan konten bagi masyarakat.

Karena itu, menurut Dave, regulasi penyiaran harus mampu mengikuti perubahan yang terjadi tanpa menghambat perkembangan inovasi maupun kebebasan berekspresi.

“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” paparnya.

Ia menilai RUU Penyiaran perlu mengakomodasi perkembangan cara masyarakat dalam menikmati konten. Regulasi, kata Dave, tidak dapat hanya berorientasi pada pola penyiaran konvensional ketika penggunaan layanan digital, platform streaming, dan OTT terus meningkat.

Menurutnya, perubahan tersebut harus menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan aturan baru.

“Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital,” tutur Dave.

Dave juga menegaskan bahwa pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran tidak dimaksudkan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital.

Sebaliknya, pembahasan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media.

“Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media,” tambahnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Dave, akan terus mengkaji substansi pengaturan OTT sebelum seluruh ketentuan dalam RUU Penyiaran disepakati.

DPR ingin memastikan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, aturan tersebut juga diharapkan tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri digital di Indonesia.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, pembahasan OTT dalam RUU Penyiaran merupakan bagian dari respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi yang telah mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual.

Melalui pembahasan tersebut, regulasi penyiaran diharapkan mampu menjawab tantangan era digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

(mam/mam)

Iklan