TANGERANG, ifakta.co – Ketua RT 02/RW 08 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara Chris dan seorang warga bernama Fakhriadi terkait pembakaran daun kering.
Kasus yang ditangani Polsek Pamulang itu berawal pada 24 September 2025. Saat itu, Chris melintas di sekitar rumah Fakhriadi dan melihat warga tersebut sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan Chris kemudian menegur Fakhriadi karena aktivitas pembakaran tersebut dianggap melanggar aturan lingkungan.
Iklan
“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” kata Wawan.
Fakhriadi kemudian menjelaskan bahwa yang dibakarnya bukan sampah plastik, melainkan daun kering. Karena itu, ia menilai aktivitas tersebut masih diperbolehkan.
Perbedaan pandangan itu kemudian memicu perdebatan di antara keduanya. Setelah sempat terlibat adu mulut di pinggir jalan, Fakhriadi masuk kembali ke dalam rumahnya.
Perselisihan Berlanjut hingga Terjadi Kontak Fisik
Namun, perselisihan tidak berhenti. Chris kembali mendatangi bagian depan rumah Fakhriadi dan kembali memberikan teguran dengan nada tinggi.
Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar dari rumah. Perdebatan antara keduanya kembali berlangsung dan situasi semakin memanas.
Dalam perselisihan itu, Fakhriadi disebut mengucapkan perkataan yang dianggap tidak pantas kepada Chris. Ia juga menyebut Chris sebagai ketua RT yang tidak terpilih.
“Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya,” kata Wawan.
Situasi kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Berdasarkan keterangan kepolisian, Fakhriadi sempat menyiram Chris menggunakan air kolam dengan gelas berukuran besar sebanyak dua kali.
Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris
Ketegangan kembali meningkat ketika Fakhriadi keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.
Menurut keterangan Chris kepada polisi, saat keduanya berhadapan dalam jarak sekitar satu meter, tongkat yang dibawa Fakhriadi sempat mengenai bagian dadanya.
Chris kemudian mengayunkan helm ke arah Fakhriadi. Ayunan helm tersebut mengenai wajah Fakhriadi hingga membuatnya tersungkur ke jalan.
Setelah Fakhriadi terjatuh, kontak fisik disebut masih berlanjut. Chris disebut menindih tubuh Fakhriadi dan duduk di bagian kakinya sebelum melakukan pemukulan.
Pukulan tersebut mengenai bagian kepala, batang hidung, hingga area belakang telinga.
Akibat perselisihan tersebut, kedua pihak mengalami luka. Chris dan Fakhriadi kemudian masing-masing membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Ketua RT Pamulang Ditetapkan sebagai Tersangka
AKP Wawan Doddy Irawan membenarkan penyidik telah menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi.
“Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru,” ujar Wawan.
Setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, Chris kemudian menjalani proses tahap dua.
Chris kini berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan perkara tersebut sudah memasuki tahap dua sehingga kewenangan penanganannya berada di pihak kejaksaan.
“Sudah posisi P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan,” ujar Yudhi.
Di sisi lain, Chris juga telah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan terkait perselisihan tersebut.
Menurut Yudhi, laporan yang dibuat Chris masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait perkembangan perkara tersebut.
Upaya Restorative Justice Tidak Membuahkan Kesepakatan
Sebelum perkara memasuki tahap penyelesaian pemberkasan, kepolisian telah berupaya mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme restorative justice atau RJ.
Namun, upaya perdamaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan hingga penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
“Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk merealisasikan RJ tersebut. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang mengetahui perkara tersebut menyayangkan proses hukum yang kini menjerat Chris Jatender.
Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, tindakan Chris saat menegur warga yang membakar sampah merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai ketua lingkungan.
“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT dalam menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga menyatakan prihatin karena perselisihan yang bermula dari teguran pembakaran sampah akhirnya berujung pada proses hukum dan penahanan terhadap Ketua RT tersebut.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini,” katanya.
(ca/cin)



