SURABAYA, ifakta.co – Persidangan perkara dugaan Penipuan dan penggelapan dengan modus investasi berkedok deposito non perbankan senilai Rp.5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/8/2026)
Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban sekaligus pelapor” Salim Himawan Saputra, membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk di hadapan majelis hakim dibawah sumpah Salim menyadari adanya konsekuensi hukum apabila ia memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Seperti yang diketahui didalam persidangan, Salim membantah satu persatu klaim yang disampaikan terdakwa dan menyatakan bahwa seluruh bukti yang diajukan merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perkara investasi gagal bayar.
Iklan
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pernyataan kedua terdakwa, yang menyebut Salim sebagai marketing atau agen PT. OSO Sekuritas, namun di bawah sumpah Salim menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Hal tersebut juga diperkuat sebelumnya bahwa penasihat hukum PT. OSO Sekuritas, Dr. Hanafi Tanawijaya, S.H., M.Hum, menyampaikan dan memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut.
Dr.Hanafi selaku kuasa hukum PT. OSO Sekuritas menegaskan bahwa baik Agustin Widyawati serta Ranto Hensa Barlin Sidauruk maupun Salim Himawan Saputra tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing resmi PT OSO Sekuritas.
“Ketiga nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai karyawan, pegawai maupun marketing PT OSO Sekuritas,” tegas Dr. Hanafi.
Selanjutnya “Dr. Hanafi menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang menyatakan sebaliknya, maka hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Keputusan Pengangkatan, Perjanjian Kerja, Perjanjian Keagenan maupun bukti pembayaran gaji atau imbalan resmi dari PT. OSO Sekuritas” Tuturnya.
Lebih lanjut Salim Himawan Saputra
menjelaskan, dokumen yang pernah ditandatangani nya bukanlah surat pengangkatan sebagai agen OSO Sekuritas, melainkan hanya berkaitan dengan keagenan Reksadana.
“Yang saya tanda tangani itu adalah agen Reksadana, bukan agen OSO. Itu dua hal yang berbeda, adapun minggu lalu saya belum membawa dokumen lengkap karena harus mengingat kembali peristiwa tujuh tahun lalu dan hari ini saya membawa bukti-buktinya
“Disisi lain nasabah gagal bayar kota Malang dan Surabaya menilai bahwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk diketahui memasarkan berbagai produk investasi dari sejumlah entitas, di antaranya produk Kresna, Narada serta produk investasi koperasi gagal bayar milik keluarganya.
“Usai persidangan Salim kembali menegaskan bahwa keterangan Ranto pada sidang sebelumnya telah terpatahkan.
Yang dimana dalam perkara ini telah disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya bahwa saya bukanlah sebagai agen PT. OSO Sekuritas, adapun Penasihat Hukum OSO Sekuritas sendiri pun sudah menyatakan” Saya maupun Ranto dan Agustin bukan marketing PT. OSO Sekuritas” Tutupnya. (red)



