JAKARTA, ifakta.co – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memperkirakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 yang berada di luar klaster pendidikan hanya sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun.
Perkiraan tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Charles mengatakan DPR hingga kini belum menetapkan total anggaran MBG untuk 2027. Namun, berdasarkan pagu indikatif, pemerintah mengusulkan anggaran program tersebut mencapai Rp268 triliun.
Iklan
“Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, gitu loh. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu,” kata Charles di kompleks parlemen, Senin (3/8).
Menurut Charles, angka tersebut masih bersifat perkiraan karena pembahasan mengenai postur anggaran MBG 2027 belum selesai. DPR dan pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sebelum anggaran tersebut ditetapkan.
Pernyataan Charles sekaligus merespons putusan MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.
Dalam putusannya, MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028.
Meski demikian, Charles berharap pemerintah dapat menerapkan putusan MK tersebut mulai APBN 2027. Menurut politikus PDIP itu, peluang penyesuaian masih terbuka karena pagu indikatif anggaran MBG 2027 belum ditetapkan secara resmi.
Charles juga mendukung evaluasi menyeluruh terhadap anggaran Makan Bergizi Gratis. Peninjauan tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.
“Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, gitu kan. Belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa gitu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG.
Mahkamah menilai Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Karena itu, anggaran program tersebut harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Perkara itu diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan. Penggunaannya antara lain untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
Putusan MK tersebut berpotensi memengaruhi struktur anggaran MBG pada tahun-tahun mendatang. Namun, kepastian besaran anggaran MBG 2027 masih menunggu pembahasan dan keputusan resmi antara pemerintah dan DPR.
(mam/my)



