ifakta.co, TANGERANG – Polres Bandara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan milik kantor baru Polresta Bandara Soekarno Hatta Jalan C4 Gedung 641 Bandara Internasional Soetta, Kota Tangerang Banten.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, para tersangka sudah melakukan sembilan kali dengan melakukan modus pencurian diberbagai wilayah di Jabodetabek.
“Dari pengakuan para tersangka mereka tidak mengetahui aksi yang kesepuluh kali ini yang dicuri adalah Mako Polres Bandara Soetta yang baru,” Adi Ferdian, saat konfrensi pers, Rabu (22/7).
Keenam tersangja itu yakni, NN, RJ, MT, RM, SS, Y, Sedangkan 2 tersangka lainnya G dan A berstatus dalam daftar pencarian orang ( DPO).
“Dalam melakukan tindak kejahatan, para pelaku membagi tugas dan peran masing masing,” ujarnyal.
Menurut Adi, pelaku NN inisiator dari pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. NN juga eksekutor pencurian dengan berusaha agar air tidak keluar dari pipa kran yang dicuri.
“Selain itu peran NN membagi tugas, peran tersangka lain serta penyedia peralatan yang digunakan kejahatan di TKP. Kemudian ia mencari dan menjual barang hasil mejahatan kepada penadah serta memerintahkan tersangka 3 untuk membuat plat nomor B 2637 UFY,” jelasnya.
Akibat ulah para pelaku pencurian ini, Polres Bandara Soetta mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah.
“Leader atau otak dari kejahatan adalah tersangka NN, pelaku sering bekerja di proyek. Sedangkan NN, RJ, dan MT residivis dengan kejahatan yang sama,” tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Bandara Soetta juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM dan uang sebesar 800.000 rupiah yang merupakan sisa dari penjualan barang yang dicuri
“Guna mempertanggungkan perbuatannya para tersangka dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.
(ham)