JAKARTA, ifakta.co – Komisi III DPR RI menggelar audiensi untuk membahas dugaan kriminalisasi terhadap pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM), Rabu (22/7).

Kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri, Hartono dan Supiah. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa Hartono ditahan usai menolak permintaan uang sebesar Rp50 juta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mendengar secara langsung duduk perkara yang menjerat pasangan tersebut.

Iklan

“Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh sebagai penimbunan,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat audiensi.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyoroti proses penegakan hukum terhadap Hartono dan mengaitkannya dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurutnya, Pasal 36 KUHP menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan atau mens rea yang dapat dibuktikan secara jelas.

“Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang melakukan tindak pidana, harus ada, benar-benar terbukti orang ini benar-benar ingin melanggar hukum,” kata dia.

Habiburokhman menilai aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan secara konkret unsur kesengajaan yang diduga dilakukan Hartono maupun Supiah dalam perkara tersebut.

Ia mengingatkan agar aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Selain itu, Habiburokhman juga menekankan bahwa semangat KUHP baru tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga mengutamakan keadilan dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar penerapan sangkaan dugaan penimbunan yang dikenakan kepada pasangan suami istri tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan KUHP disusun dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kalangan kecil, sehingga penerapan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil,” ujarnya.

(sib/lex)

Iklan