JAKARTA, Ifakta.co – Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan langsung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertemuan tersebut, Afni mengungkapkan kondisi keuangan Kabupaten Siak yang sedang tertekan akibat mewarisi utang daerah hampir Rp400 miliar.

Momen itu dibagikan Afni melalui unggahan di media sosial pada Jumat (17/7). Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta waktu khusus kepada Gibran untuk menggelar audiensi guna membahas berbagai persoalan yang dihadapi daerah penghasil, terutama terkait penyaluran Dana Bagi Hasil.

Iklan

“Saya Bupati Siak, berharap semoga nanti bisa punya waktu bisa beraudiensi khusus dengan Bapak untuk menyampaikan persoalan di daerah,” kata Afni kepada Gibran.

Afni menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah penghasil saat ini sangat bergantung pada penyaluran DBH sebagai salah satu komponen utama dalam Pendapatan Keuangan Daerah (PKD). Menurutnya, keterlambatan atau kendala dalam penyaluran dana tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan pembangunan.

“Sekarang ini kan kondisinya luar biasa soal DBH, daerah penghasil Pak. Jadi di dalam unsur PKD (Pendapatan Keuangan Daerah) kan ada DBH, sementara kami kan daerah penghasil Pak,” lanjutnya.

Selain itu, Afni mengaku baru memulai masa jabatannya dengan beban keuangan yang cukup berat. Ia menyebut pemerintah daerah harus menanggung warisan utang hampir Rp400 miliar sehingga ruang fiskal untuk membangun daerah menjadi sangat terbatas.

“Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Afni juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Wakil Presiden. Ia turut menyampaikan surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bentuk permohonan penyelesaian persoalan Dana Bagi Hasil.

Afni menegaskan bahwa daerah penghasil seperti Kabupaten Siak tidak memiliki banyak alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam waktu singkat. Menurutnya, sebagian besar lahan telah dimanfaatkan melalui Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri),” kata Afni.

Usai bertemu Gibran, Afni mengaku memperoleh respons positif dari Wakil Presiden. Ia mengatakan Gibran memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan karena memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

“Tadi saya sudah bertemu dengan Bapak Wapres. Di tengah kepadatan jadwal beliau, beliau sangat memberikan atensi. Beliau juga memahami karena beliau bilang bahwa beliau juga mantan kepala daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil sehingga tidak semestinya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau bergantung pada syarat tertentu.

“Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini,” kata Afni.

“Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa daerah penghasil turut menanggung berbagai konsekuensi dari eksploitasi sumber daya alam, mulai dari dampak lingkungan, persoalan sosial, hingga potensi konflik. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah daerah berhak menerima porsi Dana Bagi Hasil sesuai ketentuan yang berlaku.

Afni juga menolak apabila kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Menurutnya, keduanya memiliki karakteristik pendapatan yang berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Karena DBH yang didapat ini adalah hak yang memang wajib didapatkan oleh daerah yang itupun persennya sudah sangat kecil sekali,” kata Afni.

“Dan kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah),” lanjutnya.

Afni menjelaskan pemerintah kota memiliki potensi penerimaan yang lebih besar melalui pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan. Sementara itu, Kabupaten Siak didominasi kawasan berizin yang dimanfaatkan untuk perkebunan dan eksploitasi sumber daya alam sehingga sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil.

Menutup pernyataannya, Afni berharap pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil melalui penyaluran DBH serta menghadirkan program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat,” kata Afni.

(Mam/cho)

Iklan