JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.
Total dana yang berhasil disita mencapai Rp5.194.315.000 atau setara 100 persen dari nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kamis (10/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., serta tim penyidik.
Iklan
Nurul Wahida Rifal menjelaskan, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5.194.315.000 yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh tersangka berinisial YB.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.
Menurut Kajari, perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, para tersangka diduga menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai serta memproses pembayaran uang ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
“Menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jakarta Barat memastikan penyitaan dana tersebut membuat seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini berhasil dipulihkan sesuai hasil audit BPKP.
Nurul Wahida Rifal menegaskan, keberhasilan pemulihan aset ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pengembalian kerugian negara selain penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Agar setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutupnya.
(my/my)



