JAKARTA, ifakta.co – Front Penyelamat Aset Rakyat (FPAR) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Singapura, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026) pukul 13.00 WIB.

Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap maraknya dugaan kejahatan ekonomi lintas negara yang dinilai merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Dalam aksi tersebut, FPAR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Singapura.

Iklan

Pertama, mengembalikan aset dan dana hasil tindak pidana korupsi serta pencucian uang milik koruptor Indonesia melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

Kedua, menghentikan dugaan keterlibatan entitas berbasis Singapura dalam jaringan illegal fishing yang merugikan Indonesia.

Ketiga, menghentikan penggunaan pasir laut yang berasal dari aktivitas penambangan dan perdagangan ilegal untuk kebutuhan reklamasi.

Koordinator Lapangan FPAR, Ridha Furqon Wahyu Ramdhani, menegaskan bahwa aksi damai tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat Singapura. Menurutnya, aksi itu merupakan seruan kepada pemerintah dan otoritas terkait agar menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kedaulatan Indonesia.

“Korupsi dan pencucian uang bukan hanya mencuri uang negara, tetapi juga merampas hak atas rakyat pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Ketika aset hasil korupsi disembunyikan di luar negeri, tentu saja rakyat Indonesia yang menjadi korban. Oleh karena itu, aset tersebut harus dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ridha.

FPAR berpandangan bahwa Singapura sebagai salah satu pusat keuangan internasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem keuangannya tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan aset hasil kejahatan.

Organisasi tersebut juga mengacu pada laporan Pemerintah Singapura yang menyebutkan telah menyita sekitar S$6 miliar aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan pencucian uang selama periode 2019 hingga 2024.

Data tersebut dinilai menunjukkan bahwa praktik pencucian uang lintas negara masih menjadi ancaman nyata.

Selain itu, FPAR juga menyoroti dugaan praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) yang terus menggerus sumber daya kelautan Indonesia.

Menurut FPAR, berbagai operasi penegakan hukum menunjukkan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya melibatkan kapal pelaku, tetapi juga diduga berkaitan dengan jaringan perusahaan, perdagangan, dan logistik lintas negara.

Karena itu, FPAR mendesak agar setiap perusahaan, kapal, maupun individu yang terbukti terlibat dalam jaringan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FPAR juga menaruh perhatian pada persoalan lingkungan, khususnya tingginya kebutuhan pasir laut untuk proyek reklamasi. 

Organisasi tersebut menilai tingginya permintaan pasir laut selama bertahun-tahun telah mendorong eksploitasi besar-besaran di wilayah pesisir Indonesia.

Sebelum pemerintah melarang ekspor pasir laut, Indonesia tercatat sebagai pemasok utama material reklamasi ke Singapura.

Berbagai kajian juga mencatat puluhan juta ton pasir dikirim setiap tahun dan aktivitas tersebut dikaitkan dengan kerusakan ekosistem pesisir serta hilangnya sejumlah pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau.

Ridha Furqon Wahyu Ramdhani menegaskan hubungan baik Indonesia dan Singapura seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati kedaulatan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap sumber daya alam.

“Harus ditekankan bahwa kami tidak anti terhadap Singapura. Kami justru menginginkan hubungan bilateral yang sehat, yang tidak memberikan ruang bagi koruptor, pelaku pencucian uang, pelaku illegal fishing, maupun jaringan perdagangan pasir laut ilegal untuk memperoleh keuntungan dari kerugian yang dialami rakyat Indonesia,” katanya.

Melalui aksi damai tersebut, FPAR berharap pemerintah dan otoritas terkait memperkuat langkah nyata dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, mengembalikan aset hasil korupsi kepada negara, melindungi sumber daya kelautan, serta menghentikan perdagangan sumber daya alam yang berasal dari aktivitas ilegal demi kepentingan generasi mendatang.

Dalam aksinya, FPAR menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Singapura, yakni mengembalikan aset dan uang hasil korupsi serta pencucian uang milik koruptor Indonesia melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kemudian menghentikan penerimaan hasil praktik illegal fishing dan illegal logging yang merugikan kedaulatan serta sumber daya kelautan Indonesia, serta menghentikan penggunaan pasir laut Indonesia yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal untuk kepentingan reklamasi.

(my/my)

Iklan