JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian.
Abdullah menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku harus menerima hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa.
“Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Iklan
Ia menilai dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut menjadi perhatian serius karena dapat merusak citra institusi kepolisian. Terlebih, oknum tersebut disebut sebagai suami siri korban.
Abdullah mengatakan kasus yang dialami M menambah daftar dugaan kekerasan terhadap perempuan yang menyita perhatian masyarakat. Sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan dengan kasus penyekapan terhadap YTR di Bandung.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, M diduga mengalami penyekapan sejak 2023. Selama itu, korban disebut mengalami penganiayaan hingga dipaksa mengonsumsi narkotika.
Atas kondisi tersebut, Abdullah meminta negara memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah juga harus menjamin biaya pengobatan serta proses pemulihan korban hingga tuntas.
Selain itu, ia mendesak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya. Permintaan itu disampaikan karena perkara tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum.
“Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdullah meminta penyidik tidak hanya fokus pada dugaan penyekapan dan penganiayaan. Ia mendorong aparat melakukan pendalaman apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga maruah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Sementara itu, Propam Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan sekaligus memeriksa Aiptu N yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin.
(cin/my)



