JAKARTA, ifakta.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid asal Thailand yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap 12 orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Republik Indonesia. Operasi dilakukan melalui serangkaian penyelidikan di sejumlah wilayah yang diduga menjadi jalur distribusi narkotika.

Iklan

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan seluruh tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. Salah satu pelaku diketahui merupakan warga negara asing, sedangkan sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang sebelum diedarkan.

“Sebanyak 12 tersangka kami amankan dan semuanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Dari jumlah itu, diketahui terdapat satu orang merupakan warga negara asing sedangkan gudang di Kabupaten Gresik digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang sebelum diedarkan,” katanya saat jumpa pers di Gresik, Jawa Timur, Kamis.

Suyudi menjelaskan pengembangan perkara tidak hanya dilakukan di Gresik. Tim gabungan juga melakukan penyelidikan di Purwakarta, Jawa Barat, serta Jakarta untuk menelusuri jaringan sindikat narkotika internasional tersebut.

Dalam pengungkapan di Gresik, petugas menyita barang bukti berupa 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto kuncup bunga cannabinoid. Barang haram itu diselundupkan menggunakan dokumen impor dengan modus kamuflase sebagai produk lateks agar lolos dari pemeriksaan.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga dikendalikan warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZI alias J,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa kuncup bunga cannabinoid tersebut rencananya akan diproses menjadi bahan baku rokok elektrik atau vape sebelum dipasarkan di Indonesia.

Menurut Aswin, kasus ini menjadi indikasi adanya perubahan pola penyelundupan yang dilakukan jaringan narkotika internasional. Sindikat kini memanfaatkan aktivitas perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan sebagai kedok untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

BNN memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan lintas negara tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi serta pihak yang mengendalikan penyelundupan dari luar negeri.

(may/my)

Iklan