JAKARTA, ifakta.co – Dugaan peredaran obat keras daftar G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Utara. Sejumlah kios hingga toko kosmetik diduga bebas menjual tramadol dan hexymer atau yang kerap dikenal sebagai pil koplo kepada masyarakat tanpa izin resmi.

Ironisnya, obat keras tersebut diduga dapat dibeli dengan mudah oleh kalangan pelajar dan anak-anak muda tanpa melalui prosedur medis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan ifakta.co di lapangan, sejumlah kios di kawasan Jalan Fajar Aladin dan Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, terlihat melayani pembelian obat keras oleh remaja dan anak muda secara terbuka.

Iklan

Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena obat-obatan jenis tramadol dan hexymer termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.

Pedagang Klaim Sudah “Koordinasi”

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas penjualan obat keras tersebut, salah seorang pedagang mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak yang disebutnya sebagai “coklat”.

“Kan kita udah koordinasi kepada coklat,” ujar seorang pedagang kepada ifakta.co, Kamis (18/6).

Namun demikian, pedagang tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas maupun nominal uang yang diduga diberikan.

Di kalangan tertentu, istilah “koordinasi” kerap dimaknai sebagai pemberian sejumlah uang secara rutin kepada oknum aparat. Sementara istilah “coklat” diketahui sering digunakan sebagai sebutan untuk anggota kepolisian.

Informasi yang diperoleh ifakta.co dari sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut sumber tersebut, oknum yang dimaksud berpangkat perwira. Namun sumber tidak menjelaskan secara rinci identitas maupun jabatan yang bersangkutan.

“Yang jelas dari kesatuan narkoba,” ujar sumber singkat.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian guna memperoleh kejelasan dan memastikan kebenarannya.

Warga Minta Penindakan Tegas

Maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal di Jakarta Utara mendapat sorotan dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban terhadap kios maupun toko yang diduga menjual obat daftar G tanpa izin resmi.

Masyarakat menilai peredaran tramadol dan hexymer secara bebas berpotensi merusak generasi muda karena obat tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.

“Kalau kami maunya ya dirazia dan ditangkap-tangkapin,” kata Salman (50), warga Jakarta Utara.

Warga juga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras yang dijual tanpa resep dokter. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di kalangan pelajar dan generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal maupun informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat yang disebut dalam temuan tersebut.

(lex/my)

Iklan