JAKARTA, ifakta.co – Gelombang aksi mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dan sekitarnya terus berlangsung dan diprediksi berlanjut beberapa hari ke depan.
Para mahasiswa menuntut penegakan hukum yang adil, tidak tebang pilih, serta upaya serius pemerintah dalam memberantas korupsi.
Psikiater sekaligus akademisi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, menilai aksi mahasiswa merupakan bentuk kepedulian publik yang harus ditanggapi pemerintah.
Iklan
“Negara yang harus mewujudkan keadilan yang bisa dirasakan oleh masyarakat, dan bukan malah membiarkan kasus korupsi terus terjadi,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Kasus hukum pribadi: gugatan Rp140 miliar masih berjalan
Ketika ditanya soal pengalaman pribadinya terkait ketidakadilan hukum, khususnya gugatan Rp140 miliar yang menjeratnya, Mintarsih mengatakan ia masih menghadapi serangkaian tuntutan yang ia nilai tidak berdasar dan berat sebelah.
Ia menuturkan sebagian besar klaim berkaitan dengan pembayaran gaji dan tunjangan selama puluhan tahun saat menjabat sebagai direksi Blue Bird.
“Soal gaji dan tunjangan puluhan tahun (ketika menjadi Direksi Blue Bird) sepertiga yang baru dibayarkan. Dalam hal ini Purnomo bukan membayar gaji yang belum dibayarkan sebesar 2/3 dari 50 tahun bekerja,” kata Mintarsih.
Gugatan oleh sesama direksi, menurutnya, diajukan oleh Purnomo meski tidak mendapat persetujuan mayoritas pemegang saham.
Mintarsih menyebut gugatan yang diajukan tanpa persetujuan pemegang saham itu tetap disahkan, sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan yang nyata.
Upaya hukum belum tuntas
Mintarsih melaporkan bahwa upaya hukum lanjutan yang ditempuhnya, yakni Peninjauan Kembali (PK), belum diselesaikan.
“Saya pun sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) itu pun belum diselesaikan dan sudah berjalan beberapa tahun. Sudah saya cek tapi belum juga masuk ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Keanehan putusan dan bukti persidangan
Ia juga menyoroti sejumlah putusan tambahan setelah putusan Mahkamah Agung yang menurutnya menambah kejanggalan dalam perkara ini.
Salah satu poin kontroversial yakni kewajiban mengembalikan seluruh gaji yang pernah dibayarkan oleh perusahaan, dengan perhitungan denda yang menurut Mintarsih tidak tepat.



