JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menangkap dua buron narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau. Penangkapan terhadap Indra Bayu dan Solihin dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Informasi awal terkait rencana penyelundupan lewat jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026 diperoleh dari Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen. Tim sempat mengejar sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkotika, namun pelaku melarikan diri saat kapal merapat di tepi rawa wilayah Teluk Pambang.

“Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speed boat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika,” katanya.

Iklan

Dalam pengembangan, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan Indra Bayu pada 15 Juni 2026. Indra diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sehingga petugas menangkapnya.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Solihin berperan sebagai perantara penyewaan speedboat untuk operasi penyelundupan tersebut. Eko Hadi mengatakan Indra bekerja untuk jaringan yang dikendalikan oleh Erwin dan Nabil, yang bertugas mengambil barang dari Malaysia.

“Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong,” ujarnya.

Indra lalu meminta Solihin menyewa speedboat untuk operasi itu dan berjanji memberi upah sebesar Rp10 juta. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk berangkat ke Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, di mana kelompok itu menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang jenisnya belum dipastikan.

“Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut,” jelasnya.

Menurut keterangan, seluruh operasi ini dikendalikan oleh seorang yang dikenal sebagai Atuk Ham, yang menjanjikan upah sebesar Rp100 juta kepada pelaksana lapangan.

Petugas menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi nilai total mencapai Rp137,48 miliar.

“Petugas masih memburu empat orang DPO yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (Pengendali Indonesia) dan WAN (Pengendali Malaysia),” katanya.

(cin/my)

Iklan