JAKARTA, ifakta.co – Pengacara ternama Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai penasihat hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Elza, keputusan itu lahir setelah ia merasa dibohongi oleh kliennya.

“Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin,” ujar Elza, Selasa (19/6).

Iklan

Selain itu, Elza mengatakan tindakan Sony menyulitkan upaya mendapatkan status Justice Collaborator (JC) bagi tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” imbuhnya.

Elza menjelaskan ia memberi pendampingan hukum kepada Sony secara pro bono atau gratis. Namun, setelah mengalami kesulitan untuk bertemu klien dan merasa tidak nyaman sejak 12 Juni 2026, ia menetapkan pengunduran diri yang berlaku mulai 15 Juni 2026.

“Sejak tanggal 15 Juni setelah saya dipersulit bertemu klien dan ketidaknyamanan sejak tanggal 12 juni 2026,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 membuka kemungkinan permohonan status JC oleh tersangka, terdakwa, ataupun kuasa hukumnya kepada penyidik atau penuntut. Secara substantif, JC harus bersedia membantu penyidikan, penuntutan, atau persidangan dengan memberikan keterangan penting, informasi, atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau mengungkap peran pelaku lain.

Selain itu, seorang JC berhak atas penghargaan, misalnya berupa keringanan hukuman, apabila kerja samanya terbukti membantu proses hukum.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya banyak SPPG dipilih karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, sementara beberapa yayasan tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya, penyidikan menemukan dugaan mark up pengadaan barang sehingga menyebabkan kerugian negara dan menghambat pelaksanaan operasional MBG. Barang yang diduga terkait penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32 ribu pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Kejaksaan Agung juga memproses Asep Yusuf Somantri, yang disebut Elza sebagai orang kepercayaan Sony, dalam penyelidikan kasus serupa. Proses ini bertujuan mendalami peran sejumlah pihak dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan korupsi MBG.

(cin/lex)

Iklan