JAKARTA, ifakta.co – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali memicu perhatian publik. Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menilai perubahan regulasi saja tidak akan otomatis melahirkan pemilu yang lebih demokratis. Menurutnya, pemerintah dan DPR juga perlu memperkuat partai politik serta membenahi seluruh ekosistem kepemiluan.
Alfath menjelaskan bahwa persoalan pemilu di Indonesia jauh melampaui perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup. Evaluasi Pemilu 2024 justru menunjukkan berbagai masalah mendasar yang perlu segera diselesaikan.
Ia menyoroti proses seleksi penyelenggara pemilu yang belum sepenuhnya menghadirkan figur profesional dan independen. Selain itu, penggunaan teknologi masih memunculkan kontroversi, sementara kolaborasi dengan masyarakat sipil juga melemah.
Iklan
“Fokusnya bukan hanya menghasilkan aturan baru, tetapi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral bisa dipulihkan,” jelasnya.
Menurutnya, revisi UU Partai Politik memang penting. Namun, langkah tersebut hanya menjadi satu bagian dari reformasi yang lebih besar.
“Jadi, kalau revisi hanya berhenti pada pembenahan partai politik, menurut saya kita hanya menyentuh satu bagian kecil dari persoalan,” tegasnya.
Alfath juga menilai sistem proporsional terbuka lahir dengan tujuan yang baik karena memberikan hak kepada pemilih untuk menentukan calon legislatif secara langsung. Meski demikian, praktik di lapangan memunculkan persaingan tidak hanya antarpartai, tetapi juga antarcaleg dalam partai yang sama.
Kondisi tersebut mendorong biaya politik semakin tinggi karena setiap kandidat harus membangun basis dukungan pribadi dengan sumber daya yang besar. Akibatnya, praktik politik uang menjadi lebih sulit diberantas.
“Bagi saya, sistem proporsional terbuka sebenarnya lahir dengan niat baik, yaitu memberikan hak kepada pemilih untuk menentukan siapa calon yang ingin mereka pilih secara langsung, bukan dikehendaki partai politik,” ungkapnya.
Karena itu, Alfath mengajak publik untuk tidak terjebak pada perdebatan terbuka atau tertutup. Menurutnya, pertanyaan yang lebih penting ialah sistem mana yang mampu memperkuat representasi, mendekatkan wakil rakyat dengan pemilih, serta mengurangi praktik vote buying.
Reformasi Ekosistem Pemilu Kunci Kepercayaan Publik
Selain sistem pemilu, Alfath menilai pengaturan daerah pemilihan juga memengaruhi kualitas demokrasi. Distribusi kursi DPR memang mengikuti jumlah penduduk. Namun, jika pembaruan alokasi tidak mengikuti perubahan demografi, nilai satu suara dapat berbeda di setiap daerah.
Sebaliknya, pemberlakuan satu daerah satu kursi juga belum tentu lebih adil karena suara warga di wilayah berpenduduk sedikit justru bisa memiliki bobot yang lebih besar daripada daerah padat penduduk.
Ia kemudian menyoroti pentingnya district magnitude atau jumlah kursi dalam satu daerah pemilihan. Jumlah kursi yang terlalu sedikit memang membuat hubungan wakil rakyat dengan konstituen lebih dekat. Namun, kondisi itu juga mempersempit peluang partai kecil maupun kelompok minoritas memperoleh representasi.
Sebaliknya, jumlah kursi yang terlalu besar memang memperluas keterwakilan, tetapi persaingan antarcaleg semakin ketat dan biaya politik ikut meningkat.
“Yang lebih penting dari hal ini adalah menemukan besaran dapil yang seimbang, yakni cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan, tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilihnya,” katanya.
Alfath juga menawarkan lima agenda prioritas untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Pertama, pemerintah perlu memperbaiki proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar lebih profesional, transparan, dan bebas dari kompromi politik.
Kedua, penyelenggara harus mengembangkan teknologi pemilu melalui pengujian bertahap, audit berkala, serta prinsip keterbukaan. Ketiga, negara perlu memperkuat peran masyarakat sipil dalam pendidikan pemilih dan pengawasan pemilu.
Keempat, pemerintah harus menciptakan kompetisi politik yang lebih adil melalui audit dana kampanye, pengawasan penggunaan sumber daya negara, serta pengaturan bantuan sosial menjelang pemilu. Terakhir, ia menilai pembatasan dominasi kekuasaan presidensial dalam proses pemilu juga penting untuk menjaga integritas demokrasi.
“Jadi, kalau ada yang bertanya apa kunci pemilu yang ideal, jawaban saya sederhana, bukan sekadar mengganti aturan. Menurut saya yang lebih penting adalah memastikan semua aktor, yakni partai politik, penyelenggara, pemerintah, masyarakat sipil, dan peserta pemilu bermain dalam arena yang sama, dengan aturan yang adil, transparan, dan mendapat legitimasi publik,” pungkasnya.
(naf/lex)



