SURABAYA, ifakta.co – Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik toko Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), atas dugaan penipuan pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.
Laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur dan dibuat pada Kamis (11/6).
Menurut Fajar, kasus berawal ketika Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona Khairunisa pada Januari 2026.
Iklan
“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” kata Fajar, Jumat (12/6).
Sebelumnya, tim dari pihak Vicky dan Fiona sempat mendatangi toko Kapten Audio untuk melihat dan menguji perangkat yang akan dibeli. Setelah ada kesepakatan, barang dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Kesepakatan pembayaran menyebutkan skema uang muka 50 persen dibayar setelah pemasangan, sedangkan sisa dibayar mencicil selama tiga bulan. Namun hingga kini Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.
“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” ujarnya.
Karena tak kunjung menerima pembayaran, Fajar sudah berulang kali menghubungi pihak terlapor namun tidak mendapat kepastian. Merasa dirugikan, ia akhirnya menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, menegaskan laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan kliennya.
“Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan,” kata Descha.
Selain melapor, tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, termasuk invoice transaksi, bukti percakapan, serta surat somasi yang telah dikirim dua kali kepada pihak terlapor.
“Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” ujarnya.
Descha menambahkan bahwa perangkat audio yang dipesan telah dikirim dan terpasang di salah satu kafe di Semarang, namun hingga laporan dibuat belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Perjanjiannya setelah terpasang dibayar 50 persen dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” katanya.
(faz/fza)



