MEDAN, ifakta.co – Polrestabes Medan menggulung sebuah pabrik rumahan vape narkoba yang memproduksi cairan vape berkemasan bergambar boneka Labubu di sebuah rumah kos mewah di Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pelaku utama yang mengelola pabrik rumahan itu adalah warga negara Singapura berinisial TM bersama kekasihnya, warga Indonesia berinisial MWQ. Keduanya ditangkap pada Senin, 17 Mei 2026, sementara rekan mereka berinisial R masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, kedua tersangka membangun home industry tersebut setelah saling mengenal melalui aplikasi kencan pada 2025.

Iklan

“Jadi si MWQ ini tugasnya memasak, mengolah bahan. Dia menaruh vape tadi di resepsionis di kosan. Dan untuk pemasaran tetap dikendalikan tadi oleh TM dan R yang sedang kita kejar,” kata Rafli melalui siaran pers, Kamis (11/6).

Rafli menjelaskan awal mula keterlibatan pasangan itu. Dia mengatakan TM awalnya memberikan vape mengandung narkotika kepada MWQ untuk dicoba, yang kemudian berujung pada bisnis peredaran.

“Awalnya kekasihnya diberikan vape narkoba untuk coba-coba. Pada saat itu mungkin vape belum ada undang-undang yang mengatur langsung. Nah di 2025 si TM tadi sudah membawa barang haram itu akhirnya mulai addict, mulai ketergantungan dan berpikirlah mereka untuk mengedarkannya di Indonesia,” katanya.

Selain produksi, penyidik mencatat bahan baku untuk pabrik rumahan vape narkoba tersebut didatangkan dari luar negeri melalui jasa ekspedisi internasional sebelum diolah dan dikemas untuk diedarkan di Medan dan sekitarnya.

“Mereka menggunakan ekspedisi yang cukup terkenal ataupun internasional. Inilah bahan-bahan yang warna hijau, oren, bahan-bahan mentah ataupun siap olah. Setelah produknya jadi lalu diedarkan di Medan,”

Polisi menemukan lokasi produksi sengaja dipilih karena memiliki sistem keamanan berlapis. Untuk memasuki area kos mewah itu, menurut penyidik, pelaku menyiapkan akses pengamanan mulai dari pengenalan wajah hingga sidik jari.

“Untuk menembus kos tersebut ada tiga akses mulai face recognition dan saat masuk di kos itu, semua jaringan down. Saat menuju kamar menggunakan fingerprint, minimal banget password, ya. Selain sinyal enggak ada dan di kosan mewah itu yang notabene 1 bulan biaya kosnya saja mencapai Rp5 sampai Rp7 juta,” katanya.

Dalam penggerebekan, petugas menyita berbagai bahan baku, peralatan produksi, kemasan bermerek Labubu, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi.

“Dalam penggerebekan, petugas menemukan berbagai bahan baku, alat produksi, kemasan bermerek Labubu, serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi,” katanya.

Sementara itu, TM diketahui ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan saat diduga hendak memasok kembali bahan baku. Polisi juga menyita bahan yang disimpan dalam brankas dan koper di lokasi produksi.

Dalam upaya menyamarkan aliran dana, para pelaku memakai metode transaksi digital berbasis cryptocurrency, termasuk Bitcoin.

“Mereka menggunakan transaksi kripto atau Bitcoin untuk mengelabui petugas. Namun kami tetap dapat mengungkap jaringan ini,” katanya.

Menurut penyidik, sejak 2025 para tersangka diduga meraup keuntungan besar dari bisnis ilegal itu. Polisi memperkirakan total keuntungan mencapai sekitar Rp10 miliar dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Mereka tidak menggunakan transfer dan segala macam, mereka sudah bertransaksi menggunakan kripto ataupun Bitcoin untuk mengelabui petugas. Mereka boleh mencari celah tapi kami pastikan kami akan tutup ruang mereka. Keuntungan kita pastikan dari 2025 estimasi sampai Rp10 miliar,” ujarnya.

Saat ini penyidik Polrestabes Medan terus memburu tersangka berinisial R dan mendalami jalur distribusi serta jaringan lain yang mungkin terkait dalam produksi dan peredaran pabrik rumahan vape narkoba tersebut.

(cin/my)

Iklan