JAKARTA, Ifakta.co – Niat hati ingin sehat atau tambah stamina, apa daya malah berujung di rumah sakit. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis temuan mengejutkan sepanjang periode pengawasan 2026.

Sebanyak 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) mulai dari kopi, madu, jamu pegal linu, hingga suplemen penggemuk badan terbukti bersalah karena dicurangi dengan campuran Bahan Kimia Obat (BKO). Efek sampingnya tidak main-main: mulai dari kerusakan ginjal, stroke, hingga kematian mendadak!

Lebih parahnya lagi, para produsen nakal ini menggunakan identitas palsu demi mengelabui konsumen. Bahkan, 12 di antaranya nekat beredar tanpa izin resmi atau nekat mencantumkan nomor izin fiktif.

Iklan

Modus Manis Mematikan : Dari Stamina Pria hingga Jamu Pegal Linu

Mengapa produk-produk ini begitu diminati? Jawabannya adalah efek “cespleng” atau hasil instan. Padahal, di balik khasiat cepat tersebut, ada bahaya obat keras yang mengintai:

1. Obat Stamina Pria (13 Produk)

  • Zat Kimia yang Ditemukan : Sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
  • Bahayanya : Zat seperti sildenafil adalah obat keras untuk disfungsi ereksi yang wajib di bawah pengawasan dokter. Jika dikonsumsi sembarangan (apalagi dalam dosis tak terukur di dalam kopi atau madu), jantung Anda bisa jebol, memicu stroke, hingga kematian mendadak.

2. Jamu Pegal Linu & Asam Urat (6 Produk)

  • Zat Kimia yang Ditemukan: Deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, dan kafein.
  • Bahayanya: Konsumsi jangka panjang secara tidak terkontrol siap mengintai organ dalam Anda. Mulai dari perdarahan lambung, kerusakan ginjal, hingga efek moon face (wajah membengkak akibat gangguan hormon).

3. Penggemuk Badan & Obat Gatal

  • Zat Kimia yang Ditemukan: Siproheptadin (pada penggemuk) serta klorfeniramin maleat dan mikonazol (pada obat gatal).
  • Bahayanya: Menyebabkan kantuk berat yang berbahaya saat beraktivitas, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.

Ancaman Pidana Menanti!

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam herbal akan diseret ke jalur hukum. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Daftar Hitam : 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM

Buka lemari obat Anda dan pastikan TIDAK ada produk-produk di bawah ini:

Nama ProdukKandungan Bahan Kimia Obat (BKO) Berbahaya
GutaminNatrium Diklofenak
Fu Wei CapsulesSildenafil & Metil Testosteron
Geranium Wilfordii OintmentNortadalafil
MaduonNortadalafil
HappycoParasetamol, Sildenafil, & Tadalafil
Sehat PriaSildenafil Sitrat
Godong IjoParasetamol & Kafein
DjinggoSildenafil Sitrat & Tadalafil
Sultan CoSildenafil Sitrat & Tadalafil
Pegal Linu Sarang KanclengParasetamol
Kopi Arab Gold Plus Tongkat AliSildenafil Sitrat
Kopi Super JantanSildenafil Sitrat
Samyun WANSiproheptadin
Dua Cobra Garam FatalAsam Mefenamat, Kafein, & Parasetamol
AsamulynParasetamol
Bio Nerve Energy Boost Up NDRDeksametason
Kapsul Strong LoveSildenafil
SinatrenDeksametason & Prednison
Nyerat Nyeri Tulang & Asam UratNatrium Diklofenak, Asam Mefenamat, Parasetamol, & Deksametason
Yaman Strong HoneySildenafil Sitrat & Tadalafil
USA Viagra (Tanpa Izin Edar)Sildenafil Sitrat
Viagra Platinum (Izin Fiktif)Sildenafil Sitrat

Langkah Aman Sebelum Membeli: Selalu Cek KLIK!

Jangan gampang tergiur dengan jargon “100% Herbal Alami” yang memberi hasil instan dalam semalam. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan jurus Cek KLIK sebelum membeli produk obat tradisional:

  • Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik, tidak rusak, atau bocor.
  • Label: Baca informasi produk secara saksama.
  • Izin Edar: Pastikan produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi.
  • Kedaluwarsa: Jangan konsumsi jika sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

Tips Ekstra : Anda bisa mengecek keaslian nomor izin edar produk secara mandiri dan cepat lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. Jaga kesehatan Anda, jadilah konsumen yang cerdas!

(fa/fza)

Iklan